Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., memimpin Pengamanan Konferensi Pers, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Kementerian Keuangan terkait pengungkapan kasus ekspor ilegal produk turunan Crude Palm Oil (CPO) di Buffer Area NPCT 1, Kalibaru, Jakarta Utara. Sebanyak 87 kontainer berisi produk turunan sawit dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,8 triliun berhasil diamankan dalam operasi bersama ini.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 6 November 2025, pukul 13.00 WIB tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Keuangan Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, M.Sc., Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, serta perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Dirjen Bea dan Cukai, dan Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN).
Dalam sambutannya, Dirjen Bea dan Cukai Letjen (Purn) Djaka Budi Utomo menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenkeu, Polri, dan Dirjen Pajak.
“Sebanyak 87 kontainer milik PT MMS diberitahukan sebagai ‘petimeter’ dengan berat 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar. Namun hasil laboratorium menunjukkan bahwa isi sebenarnya adalah produk turunan CPO,” ungkap Djaka.
Ia menambahkan bahwa modus ini menimbulkan potensi pelanggaran ekspor dan kerugian negara yang kini tengah dalam tahap pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi barang. Pelaku menyamarkan ekspor produk turunan sawit sebagai komoditas bebas pajak,” jelas Kapolri.
Kapolri juga menyampaikan bahwa Polri akan melanjutkan proses penyidikan terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Barang-barang ilegal tersebut diketahui hendak diekspor ke China dan digunakan untuk bahan pembuatan sabun serta pembersih rumah tangga.
“Total kerugian negara dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp2,8 triliun sepanjang tahun 2025. Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas,” tegas Kapolri.
Usai konferensi pers, para pejabat VVIP melakukan peninjauan langsung terhadap barang bukti sebelum meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Pengamanan dan pengaturan lalu lintas dilaksanakan secara maksimal oleh personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari para pejabat yang hadir,” ujar Kapolres.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mencegah kerugian negara dan memperkuat pengawasan ekspor serta mencegah kebocoran pajak di sektor perkebunan sawit.
“Sinergi antara Polri dan Kemenkeu melalui Satgas OPN diharapkan mampu memperkuat tata kelola ekspor nasional dan mendukung optimalisasi penerimaan negara,” tutup AKBP Martuasah.


