-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Tulungagung Minta Maaf Usai OTT KPK

    trawlmediaindonesia
    Minggu, 12 April 2026, 08:40 WIB Last Updated 2026-04-12T01:41:05Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyampaikan permintaan maaf setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026), Gatut hanya memberikan pernyataan singkat.


    “Mohon maaf,” ujar Gatut sebelum dimasukkan ke mobil tahanan.


    Berdasarkan pantauan, Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 00.18 WIB. Keduanya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Gatut tampak irit bicara dan hanya melempar senyum kepada awak media sejak keluar dari lobi hingga masuk ke kendaraan tahanan.


    Sementara itu, Dwi Yoga memilih bungkam. Ia berjalan dengan raut wajah serius tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.


    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut dan Dwi Yoga sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) usai pelantikan pejabat.


    Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan maupun sebagai ASN jika tidak mampu menjalankan tugas.


    “Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut,” kata Asep Guntur Rahayu.


    Menurut KPK, surat tersebut diduga dijadikan alat tekanan agar para kepala OPD memenuhi permintaan bupati, termasuk dalam hal penyetoran uang. Bahkan, Gatut diduga meminta setoran dari 16 OPD dengan berbagai alasan, setelah sebelumnya menaikkan anggaran di masing-masing instansi.


    Tak hanya itu, Gatut juga diduga meminta bagian hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran OPD. Dana tersebut bahkan diminta sebelum anggaran dicairkan. Dalam praktiknya, penarikan uang disebut dilakukan oleh Dwi Yoga yang kerap memperlakukan pejabat OPD layaknya pihak berutang.


    Saat ini, Gatut dan Dwi Yoga telah resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    (Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini