Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menindak 10 warga negara asing (WNA) asal China yang diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menjelaskan bahwa kesepuluh WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka.
"Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia," kata Rendra Mauliansyah, dilansir dari Antara News Minggu (26/7/2026).
Rendra mengungkapkan, para WNA tersebut menggunakan visa kunjungan C2. Namun, berdasarkan hasil pengawasan petugas, mereka justru bekerja di proyek pembangunan sebagai tenaga konstruksi.
Dalam kegiatan tersebut, mereka diketahui melakukan berbagai pekerjaan, mulai dari merakit besi dan pilar bangunan hingga memotong kayu serta besi yang digunakan sebagai rangka utama konstruksi.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa para WNA tersebut telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa.
"Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan," ujar Rendra.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), pihak Imigrasi telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Keimigrasian.
Rendra menambahkan, seluruh WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou.
"Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tutur Rendra.
(Ris/Antara)


