Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pesan khusus kepada tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat membacakan pernyataan pembuka dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Pesan tersebut ditujukan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.
Dalam opening statement, jaksa Muhammad Takdir Suhan mengajak para terdakwa maupun pihak lain yang akan menjalani proses hukum agar bersikap jujur selama persidangan.
"Khusus Terdakwa maupun pihak lainnya yang akan menyusul, tidak lupa kami sampaikan dan semoga bisa menjadi secercah atau setetes renungan sebagaimana judul salah satu lagu hits dan legendaris dari Broery Marantika 'Jangan ada dusta diantara kita' dengan makna terdalam secara universal untuk saling berlaku jujur satu sama lain," ujar Takdir di ruang sidang.
Takdir mengatakan persidangan ini diharapkan tidak hanya berujung pada pembuktian pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen 'kena OTT KPK efek lagi apes aja'. Akan tetapi menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," katanya.
Jaksa juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memengaruhi saksi-saksi yang akan dihadirkan selama proses persidangan. Menurutnya, perkara tersebut menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan integritas institusi Bea Cukai.
Dalam pembuktian perkara, KPK berencana menghadirkan sekitar 40 orang saksi, dua ahli, 382 barang bukti, serta bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp.
Pada sidang yang sama, JPU mendakwa ketiga terdakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp78,8 miliar.
Jaksa menjelaskan, nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63,58 miliar, terdiri atas uang sebesar Rp61,74 miliar dalam berbagai mata uang serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.
"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515," kata Takdir.
Menurut dakwaan, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando diduga menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,51 miliar. Pemberian tersebut diduga bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Takdir.
Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp15,22 miliar, yang terdiri atas uang tunai Rp7,51 miliar, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia.
"Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI, yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tutur Takdir.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, dengan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU KPK.
(Ris)


