Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pembuktian perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan menghadirkan tiga orang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.
Adapun saksi yang dihadirkan JPU KPK terdiri dari Budiman Bayu Prasojo, Hendy Dwi Cahyono yang kini menjabat Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan dan sebelumnya menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Faldi Jazztra Ari Yasti Kartono yang menjabat Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi mengingatkan seluruh saksi yang telah diambil sumpah agar memberikan keterangan secara jujur dan hanya menyampaikan fakta yang mereka ketahui secara langsung.
"Keterangan yang Saudara sampaikan harus berdasarkan apa yang Saudara ketahui sendiri, alami sendiri, dengar sendiri, atau lihat sendiri. Bisa salah satu atau gabungan dari ketiganya," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi.
Hakim juga menegaskan bahwa seluruh kesaksian harus berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa di persidangan sehingga dapat menjadi alat bukti yang relevan.
Sementara itu, tim JPU KPK mengajukan permohonan agar ketiga saksi diperiksa secara bersamaan untuk mempermudah jalannya persidangan. Meski demikian, pendalaman terhadap keterangan masing-masing saksi tetap dilakukan secara bergantian oleh jaksa.
"Izin, Majelis. Kami mengusulkan ketiga saksi diperiksa sekaligus, namun sebagaimana persidangan sebelumnya, pendalaman tetap dilakukan satu per satu. Tim JPU juga akan saling melengkapi dalam mengajukan pertanyaan," ujar Jaksa.
Usulan tersebut mendapat persetujuan dari penasihat hukum para terdakwa. Majelis Hakim kemudian menetapkan pemeriksaan dilakukan secara bersamaan terhadap ketiga saksi, dengan pendalaman keterangan dilakukan secara bergiliran sesuai kebutuhan persidangan.
(Ris)


