Trawlmediaindonesia.id
Bekasi – Rencana pelaksanaan kegiatan keagamaan Majelis Almunawwir Bekasi yang dipimpin oleh Habib Alwi Bin Muhammad Al’Atos di Gedung Juang 45, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dikabarkan mengalami hambatan. Jum'at (1/8/2025).
Panitia pelaksana menyebut adanya dugaan intervensi dan upaya pencegahan dari oknum aparat kepolisian, khususnya dari unsur intelijen Polsek Tambun Selatan.
Menurut informasi yang diterima redaksi, pihak intelijen berdalih bahwa wilayah Tambun Selatan saat ini dikategorikan sebagai "zona merah" terkait keberadaan sebuah organisasi masyarakat yang disebut PWI LS, yang dinilai meresahkan. Dalih ini kemudian dijadikan alasan untuk meminta agar kegiatan keagamaan tersebut dibatalkan.
Menanggapi situasi tersebut, panitia kemudian memutuskan untuk memindahkan lokasi acara ke Masjid Nur Setiasih, yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Bekasi.
Namun demikian, pemindahan lokasi ini pun kembali mendapat tekanan. Pengurus Masjid Nur Setiasih dilaporkan mendapat panggilan dari oknum intelijen yang sama, dengan permintaan agar tidak memfasilitasi kegiatan Majelis Almunawwir. Alasan yang disampaikan tetap sama, yakni status zona merah wilayah tersebut.
Pihak Majelis menyayangkan adanya tindakan intervensi terhadap kegiatan keagamaan yang sifatnya terbuka untuk umum dan berlandaskan pada nilai-nilai dakwah serta silaturahmi umat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Tambun Selatan maupun Polres Metro Bekasi terkait dugaan intervensi ini.
Majelis Almunawwir Bekasi tetap berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan dakwah secara damai dan tertib, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Para jemaah dan simpatisan diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi terkait lokasi dan waktu pelaksanaan acara selanjutnya.
(Obet)