Trawlmediaindonesia.id
Jakarta, - Terkait dengan ditahannya ijazah oleh pihak sekolah hal tersebut menjadi pertanyaan sejumlah publik.
Mengacu pada Permendikbud No.75 Tahun 2016 dan surat edaran kementerian pendidikan menegaskan, " bahwa ijazah adalah hak peserta didik dan tidak boleh ditahan sekolah, meskipun ada tunggakan biaya.
Hal tersebut diduga telah terjadi pelanggaran hak pendidikan dan melanggar peraturan pemerintah, seperti Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Sekolah yang menahan ijazah karena tunggakan biaya pendidikan dapat dikenai sanksi administratif dan hukum, serta berpotensi melanggar hukum pidana".
Hal tersebut dialami oleh Agus Mursadi seorang ayah bekerja hanya mengandalkan imbalan mengantar jenazah ke pemakaman tidak mampu untuk membayar uang ujian saat anaknya masih duduk di kelas 3 SMPS Al Jihad daerah Papanggo sehingga ijasah anaknya pun tidak sanggup diambil dan di sandera oleh pihak sekolah tersebut.
Menurut keterangan Agus kepada media mengatakan "Saat anaknya masih kelas 3 SMPS wali kelasnya memaksa untuk membayar uang sebesar Rp 1.800.000 untuk kegiatan perpisahan siswa yang dilaksanakan pihak sekolah ke Yogyakarta Jawa Tengah".
"Itupun saya bayar secara cicil bang, dan itu wajib bayar dan apabila tidak ikut pun siswa wajib bayar juga. Akhirnya terpaksa untuk di bayarkan juga sehingga uang ujian sebesar Rp. 2.600.000 tidak sanggup untuk di bayarkan dikarenakan tidak ada biaya, dapat dari mengantar jenazah habis untuk makan anak-anaknya saja", ujar Agus.
Sementara itu pihak tata usaha SMPS Al Jihad Ulung saat dikonfirmasi media mengatakan "Tidak bisa kami kasih ijasahnya dan harus di lunasi dulu kekurangan bayar uang ujiannya".
"Ini sudah keputusan sekolah dan masih banyak juga ijasah anak-anak didiknya yang kita tahan pak?" Ujar Ulung saat Agus memohon bantuannya.
Menurut keterangan Imanuel Pandega praktisi dan juga LAW komunitas Peradi saat dikonfirmasi media mengatakan "Bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 30 ayat (6), Petunjuk Teknis BOS, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional".
"Ini sudah melanggar aturan dan fatal seharusnya kementerian Pendidikan harus ambil ketegasan segera karena adanya ijasah siswa yang di sandera pihak sekolah, dan bagaimana pun juga ini sudah melanggar karena tidak dapat mencerdaskan anak bangsa dan bahkan mematahkan semangat anak untuk bersekolah," ujar Pandega.