-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    John Field Benarkan Kode BC1 untuk Dirjen Bea Cukai, Total Uang Capai Rp21 Miliar

    trawlmediaindonesia
    Sabtu, 13 Juni 2026, 08:13 WIB Last Updated 2026-06-13T01:13:42Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Terdakwa kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), John Field, mengakui telah memberikan uang senilai total Rp21 miliar yang diperuntukkan bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Pengakuan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/6/2026).


    Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat rincian aliran dana kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan menggunakan kode tertentu. John membenarkan seluruh keterangan yang dibacakan jaksa tersebut.


    Menurut John, kode "BC1" merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, "BC2" untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal, serta "BC3" untuk mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.


    "Betul," jawab John saat ditanya jaksa mengenai identitas penerima yang tercantum dalam kode-kode tersebut.


    John menjelaskan bahwa kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai. Orlando bersama Rizal dan Sisprian juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, namun belum menjalani persidangan.


    Jaksa kemudian menguraikan rincian pemberian uang yang dilakukan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Dalam setiap periode pemberian, amplop berkode BC1 disebut berisi Rp3 miliar untuk Djaka Budhi Utama.


    "Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp2 miliar, BC3 Sis itu Rp1 miliar," kata jaksa di persidangan.


    "Betul," jawab John.


    Pola serupa, menurut jaksa, juga terjadi pada Agustus 2025 hingga Januari 2026. Setiap bulan, alokasi dana untuk kode BC1 tetap sebesar Rp3 miliar. Dengan tujuh kali pemberian, total uang yang disebut diperuntukkan bagi Djaka mencapai Rp21 miliar.


    Jaksa juga menanyakan dasar keyakinan John bahwa uang tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang dimaksud sesuai kode yang diberikan Orlando.


    "Jadi Pak John memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy (Orlando) bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?" tanya jaksa.


    "Tidak pernah," jawab John.


    "Itu meyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?" lanjut jaksa.


    "Iya," kata John.


    Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan perusahaan Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen. Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik suap terkait kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


    (Ris)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini