-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dr. Fri Hartono Berikan Pembekalan Kepada Calon Jaksa Terkait Hukum Pidana KDRT, TPPO, TPT dan Satwa Liar

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 30 Juli 2026, 14:11 WIB Last Updated 2026-07-30T07:12:09Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., memberikan pembekalan hukum acara pidana kepada para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026. Pembekalan tersebut berlangsung di Gedung Satya, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).


    Dalam kegiatan tersebut, Dr. Fri Hartono menyampaikan materi mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta tindak pidana di bidang kehutanan, tumbuhan, dan satwa liar.


    Sebagai widyaiswara (dosen pengajar), Fri Hartono menjelaskan bahwa materi KDRT bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para calon jaksa mengenai penanganan perkara, penerapan keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    "Peserta harus memahami Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, termasuk bagaimana menangani perkara dengan mengedepankan perlindungan korban dan penerapan hukum yang berkeadilan," ujar Fri Hartono.


    Selain itu, ia juga memaparkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, calon jaksa harus mampu mengkaji unsur-unsur perbuatan pidana dan tujuan pelaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengutamakan pemenuhan hak-hak korban kejahatan.


    Pada sesi berikutnya, Fri Hartono membahas tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Materi tersebut meliputi teknik penyusunan surat dakwaan, strategi penuntutan, hingga penanganan barang bukti dalam perkara kejahatan lingkungan.


    Ia mencontohkan sejumlah tindak pidana yang kerap terjadi, seperti penebangan liar (illegal logging), perambahan atau penggunaan kawasan hutan secara ilegal, serta perdagangan hasil hutan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan sumber daya alam.


    Tak hanya itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai regulasi perlindungan tumbuhan dan satwa liar di Indonesia, termasuk larangan menangkap, memelihara, menyimpan, maupun memperniagakan satwa yang dilindungi secara melawan hukum.


    "Pemahaman teori dan praktik ini sangat penting untuk membentuk jaksa yang profesional, berintegritas, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat," tegas Fri Hartono.


    Melalui pembekalan tersebut, diharapkan para peserta PPPJ Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026 memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani berbagai jenis tindak pidana serta mampu menjalankan tugas penuntutan secara profesional dan berperspektif keadilan.


    (Wly)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini