Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Praktik penjualan seragam sekolah kepada peserta didik baru kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sekolah secara tegas dilarang menjual seragam secara langsung kepada siswa, terlebih apabila dilakukan di lingkungan sekolah karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan pemaksaan kepada orang tua murid.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Pasal 181 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pakaian Seragam Sekolah juga menegaskan bahwa komite sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam sekolah maupun mengaitkan pengadaan seragam dengan proses penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Pemerhati pendidikan, Iwan, meminta agar pelanggaran terhadap aturan tersebut ditindak tegas.
"Sudah saatnya pelanggaran ini diberikan sanksi administrasi yang tegas kepada oknum kepala sekolah maupun oknum guru agar memberikan efek jera, bukan hanya sekadar teguran tertulis," ujar Iwan, Sabtu (25/7).
Namun demikian, menurutnya, praktik penjualan seragam masih terjadi. Bahkan, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara II disebut justru memberikan persetujuan terhadap praktik tersebut.
Hal itu merujuk pada hasil klarifikasi yang dilakukan di ruang rapat 1 Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara II pada Jumat (24/7) pukul 13.00 WIB. Dalam klarifikasi tersebut, Dra. Heni Nurhayati disebut mendukung koperasi SDN Sukapura 01 menjual seragam batik seharga Rp170.000 dan seragam olahraga Rp140.000.
Sorotan juga datang dari Herman yang menilai penegakan disiplin aparatur sipil negara belum berjalan maksimal.
"Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, diperlukan aturan yang benar-benar ditegakkan. Jangan sampai hanya menjadi lip service," ujar Herman di Balai Kota DKI Jakarta, Kebon Sirih, Senin (27/7/2026).
Herman mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 4 yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mewajibkan setiap PNS menaati peraturan perundang-undangan serta melarang penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain yang menimbulkan konflik kepentingan, serta melakukan pungutan di luar ketentuan.
Praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dugaan adanya pembiaran oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara II bersama pihak SDN Sukapura 01 pun menjadi perhatian berbagai pihak.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Danu Yudianto, menegaskan akan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran.
"Kalau terbukti, kami akan segera memberikan atensi dan membawa permasalahan ini sampai ke tingkat Provinsi untuk segera ditindaklanjuti. Tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegas Danu melalui sambungan telepon, Jumat (23/7/2026) pukul 11.44 WIB.
Sementara itu, pengamat pelayanan publik Luhandry Lukas, S.E., S.H., menilai praktik penjualan seragam oleh sekolah sangat berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi.
"Dari kaca mata pengawasan pelayanan publik, praktik menjual seragam sangat rentan masuk dalam kategori maladministrasi, khususnya terkait penyimpangan prosedur dan perbuatan tidak patut yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Aturan dan larangannya sudah sangat jelas," ujarnya.
Menurut Luhandry, fungsi utama sekolah dan tenaga pendidik adalah memberikan layanan pendidikan serta membentuk karakter peserta didik, bukan bertindak sebagai entitas bisnis yang mencari keuntungan finansial dari siswa maupun orang tua.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Nahdiana, M.Pd., yang telah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan tanggapan.
(Tto)


