Trawlmediaindonesia.id
Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) melalui penguatan implementasi Sistem Informasi BEETRI. Upaya tersebut disosialisasikan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Nonon Sonthanie BKPSDM Kota Bekasi dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Dalam kesempatan itu, Tri Adhianto menegaskan bahwa penerapan Sistem Informasi BEETRI bukan hanya difokuskan pada pemantauan kehadiran pegawai, tetapi juga sebagai langkah membangun budaya disiplin yang lahir dari kesadaran dan tanggung jawab setiap ASN.
"Disiplin tidak cukup hanya diukur dari absensi. Absensi hanyalah sebuah sistem. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana disiplin itu tertanam dalam diri setiap ASN sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan," ujar Tri Adhianto.
Menurutnya, kedisiplinan merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional sekaligus memperkuat tertib administrasi manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Tri juga mengingatkan bahwa mengikuti apel merupakan kewajiban mendasar bagi seluruh aparatur. Ia menilai kehadiran dalam apel menjadi indikator awal komitmen seorang ASN sebelum berbicara mengenai capaian kinerja maupun target pekerjaan.
"Apel adalah kewajiban dasar ASN. Jangan sampai kita berbicara mengenai output pekerjaan, sementara kewajiban paling mendasar saja masih diabaikan," tegasnya.
Dalam arahannya, Tri turut menyoroti masih ditemukannya pelanggaran disiplin, terutama di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki aturan yang jelas terkait sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.
"Kalau PPPK tidak masuk kerja lebih dari ketentuan yang ditetapkan, ada mekanisme sanksinya. Tiga hari bisa dikenakan disiplin ringan, sepuluh hari berturut-turut sudah dapat menjadi dasar pemberhentian sesuai aturan yang berlaku. Artinya, regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten," jelas Tri.
Selain penegakan aturan, Wali Kota Bekasi juga meminta para pejabat struktural meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai di unit kerjanya. Ia menegaskan bahwa seorang pejabat memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh staf bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saudara-saudara sudah disumpah ketika menjadi pejabat. Amanah itu bukan hanya menjalankan pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh staf bekerja sesuai aturan. Jangan sampai tidak ada pengawasan," katanya.
Tri menambahkan, seluruh ASN, termasuk PPPK, telah memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas berdasarkan analisis jabatan. Karena itu, setiap pegawai wajib melaksanakan tanggung jawab yang melekat pada posisinya.
"Semua sudah memiliki analisis jabatan yang melekat. Tidak ada pegawai yang tidak memiliki pekerjaan. Untuk PPPK, yang dilakukan adalah evaluasi terhadap pelaksanaan tugasnya, karena tanggung jawabnya sudah jelas melekat pada jabatan masing-masing," ujarnya.
Menutup arahannya, Tri mengajak seluruh aparatur membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan kedisiplinan. Ia menekankan agar tidak ada lagi praktik manipulasi absensi maupun upaya menutupi pelanggaran disiplin.
"Disiplin jangan dimanipulasi, jangan ditutupi. Yang kita bangun adalah kesadaran. Ketika kesadaran itu tumbuh, maka disiplin akan menjadi budaya kerja yang menguatkan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.
(Red)


