Trawlmediaindonesia.id
Majalengka — Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., bersama tim perumus Rancangan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) melaksanakan konsultasi dengan Kementerian Hukum Kanwil Jawa Barat senin (20/10/25).
Tim perumus yang turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya:
- Yusanto Wibowo, S.IP., M.P. (Ketua I)
- H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me. (Sekretaris II)
- Drs. K.H. Anwar Sulaiman, M.MPd. (Anggota)
- Tarja, S.H. (Anggota)
- Okky Meilida Fajar, S.H. (Anggota)
- Embed Humed, M.Pd. (Anggota)
- Dr. H. Ojun Rojun, M.Ag. (Anggota)
Pihak Kemenkumham Kanwil Jabar menyambut baik upaya penyusunan Raperbup ini, dan akan melakukan kajian terhadap draft yang telah diserahkan selama satu minggu ke depan, sebelum dilanjutkan dengan proses harmonisasi pada pekan berikutnya.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat regulasi dan tata kelola zakat di Kabupaten Majalengka, agar pengelolaan ZIS-DSKL semakin optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.


