Trawlmediaindonesia.id
BEKASI — Proyek rehabilitasi saluran drainase di Jalan Benda RT 003 RW 010, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, yang dilaksanakan oleh CV Mutiara Jaya di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, diduga dikerjakan asal-asalan tanpa memperhatikan standar teknis maupun estetika pekerjaan.
Dari hasil pantauan di lapangan, tanah bekas galian dibiarkan berserakan dan menutup sebagian badan jalan, membuat akses warga terganggu. Selain itu, pekerjaan pemasangan u-ditch dilakukan tanpa menggunakan lantai dasar, dan bahkan terlihat masih ada genangan air di dalam saluran saat proses pemasangan, yang jelas melanggar prosedur teknis pekerjaan saluran.
Lebih parah lagi, pekerja di lapangan tidak dilengkapi alat keselamatan kerja (K3). Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dari pihak konsultan maupun pengawas proyek sangat lemah, hingga pelaksana di lapangan bekerja semaunya tanpa kontrol yang jelas dari pihak dinas.
Warga sekitar pun menyayangkan kondisi tersebut. Pak Nana, salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi, mengeluhkan tanah galian yang menutupi jalan dan menghambat aktivitas warga.
“Jalan jadi susah dilewati, tanahnya berserakan ke mana-mana. Harusnya dibersihkan, bukan dibiarkan begitu saja,” ujarnya kesal.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ibu Ipah, warga lainnya.
“Bukannya memperbaiki lingkungan, ini malah bikin kotor dan susah lewat. Kerjanya kayak nggak diawasi,” katanya.
Sementara itu, Yohanes L. Tobing, S.H., dari LSM Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI), menegaskan bahwa proyek ini sarat kejanggalan dan menunjukkan lemahnya peran pengawasan dari instansi terkait.
> “Kami melihat kontraktor bekerja seenaknya tanpa pengawasan ketat. Dari hasil di lapangan, jelas ada indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Ini tanggung jawab pengawas dan pihak dinas. Kalau dibiarkan, sama saja pembiaran terhadap pekerjaan asal-asalan,” tegas Yohanes.
Masyarakat berharap DBMSDA Kota Bekasi turun langsung meninjau lokasi dan melakukan evaluasi serius terhadap proyek tersebut. Jika terbukti ada unsur kelalaian, pihak kontraktor dan pengawas harus diberi sanksi tegas, agar praktik serupa tidak terus terjadi di proyek-proyek pemerintah lainnya.
(Sopian)


