Trawlmediaindonesia.id
BEKASI – Proyek lanjutan perbaikan saluran drainase di Jalan Pemuda,RW 03,04,013 DAN 014 Kel. KRANJI, Kecamatan Bekasi Barat, menuai keluhan warga dan pengguna jalan. Pasalnya, tanah bekas galian proyek dibiarkan berserakan di bahu jalan, menyebabkan penyempitan jalan dan kemacetan, terutama pada jam sibuk.
Dari pantauan di lokasi, tumpukan tanah galian dibiarkan begitu saja tanpa pengamanan yang memadai. Selain itu, terlihat pula pelaksanaan pekerjaan yang terkesan asal-asalan — seperti tidak adanya lantai dasar saat pemasangan saluran u-ditch, serta penggunaan kembali tanah bekas galian untuk menimbun bagian samping saluran, yang dinilai tidak sesuai dengan standar teknis.
Salah seorang pengendara motor mengeluhkan kondisi tersebut.
“Tanahnya dibiarkan berserakan di jalan, jadi licin dan bikin macet. Apalagi kalau hujan, jalan jadi becek dan berbahaya,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Proyek ini tercatat dikerjakan oleh CV. Varforcea Nowly, dengan nilai kontrak sebesar Rp 753.533.426,00, bersumber dari dana bagi hasil, dan dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi selama 90 hari kalender.
Menanggapi hal tersebut, Yohanes L. Tobing, S.H., dari LSM Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI), menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Kami melihat banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini. Mulai dari tidak digunakannya lantai dasar, pemakaian tanah bekas galian untuk menutup samping saluran, hingga minimnya pengendalian lingkungan kerja. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan teknis di lapangan,” tegas Yohanes.
Ia menambahkan bahwa proyek semestinya memperhatikan aspek keselamatan dan kualitas, bukan sekadar mengejar waktu penyelesaian.
“Kalau seperti ini terus, fungsi drainase bisa tidak maksimal dan justru jadi masalah baru bagi warga,” imbuhnya.
Warga berharap Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan evaluasi dan memperbaiki tata kelola pelaksanaan proyek agar sesuai dengan standar teknis dan tidak merugikan masyarakat.
(Sopian)


