LAMPUMERAHNEWS.ID - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, belum menetapkan jumlah kursi anggota Legislatif Kota Langsa pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, karena masih menunggu surat keputusan Pemilihan Umum (KPU) RI.
"KIP Kota Langsa masih mengunggu surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menetapkan jumlah kursi anggota Legislatif Kota Langsa pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024," kata Komisioner KIP Kota Langsa, Devisi Tehnik Penyelenggaran, Muhammad Al Fadhal ditemui LAMPUMERAHNEWS.ID, diruang kerjanya, Senin, (29/4/2024).
Selain masih menunggu surat keputusan KPU RI, tambah Al Fadhal, KPU RI kabarnya masih menunggu surat registrasi dari Mahkamah Kontitusi (MK) yang nantinya akan dikirimkan ke KIP Kota Langsa, terkait ada atau tidaknya sengketa Pemilu 2024 di daerah Kota Langsa.
"Penetapan perolehan kursi anggota Legislatif Kota Langsa, baru dapat dilakukan setelah MK membacakan keputusan Inkrah, kemudian hal itu disampaikan ke KPU RI dan diteruskan ke KIP Aceh, selanjutnya oleh KIP Aceh diteruskan ke KIP Kabupaten/Kota. Dari dasar itu nantinya akan dijadikan penetapan," terang Al Fadhal mengakhiri.
Sekedar untuk diketahui, bahwa sesuai hasil Pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KIP Kota Langsa, pada tanggal 3 Maret 2024 lalu, diperkirakan Partai Politik (Parpol) berhasil mendapat kursi Legislatif Kota Langsa untuk masa bakti tahun 2024 hingga 2029, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 5 kursi, Partai Aceh (PA) sebanyak 4 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 4 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 3 kursi. Partai Demo
Selanjutnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak tiga kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebanyak dua kursi, Partai Demokrat sebanyak dua kursi, Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) sebanyak satu kursi, dan Partai Nasional Aceh (PNA) sebanyak satu kursi.
(Sutrisno)