• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU RI bicara soal kotak kosong

    trawlmediaindonesia
    Sabtu, 31 Agustus 2024, 22:11 WIB Last Updated 2024-08-31T15:11:45Z

     




    Trawl media Indonesia.id

    Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bila pasangan calon tunggal di suatu daerah kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024 , maka daerah tersebut akan di pimpin oleh Pejabat (Pj) Gubernur Sementara.


    "Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan yang menyatakan memperlihatkan suara syah dari 50% ,  ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagai mana yang di atur dalam pasal 54 D UU 10 /2016 maka akan diadakan Pemilihan pada pemilihan selanjutnya ,  yaitu pada pilkada 2029 " Kata Idham Khalid komisioner KPU RI, di kantor pusat KPU RI ,  Jakarta Pusat. (30/8/24) .


    Kendati demikian KPU  akan tetap melakukan pengundian no urut mesti ada calon tunggal.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini