• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Pencabutan TKDN "Langkah mundur sistem pengadaan Nasional dan ancaman industri dalam Negeri

    trawlmediaindonesia
    4/17/2025, 19:34 WIB Last Updated 2025-04-17T12:59:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    TrawlmediaIndonesia.id

    Jakarta, -Pernyataan Presiden Prabowo yang menyebutkan  pencabutan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)kebablasan. apalagikalau pencabutan TKDN tersebut dilakukan untuk menyikapi tekanan kebijakan tarif resiprokal dari pemerintahan Presiden Donald Trump di Amerika Serikat.


    "Langkah ini kontraproduktif terhadap semangat pembangunan industri nasional dan kemandirian ekonomi yang selama ini digaungkan. TKDN bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan instrumen strategis dalam mendukung industri lokal dan pelaku usaha nasional, termasuk UMKM, agar mampu bersaing di pasar yang semakin terbuka dan kompetitif."ungkap Ronal Direktur Investigasi IPW, melalui keterangan pers nya. (17/4).


    Ronald juga sebutkan penolakan kebijakan tersebut.

    "Indonesia Procurement Watch (IPW) menolakarah kebijakan tersebut. Menurut IPW, pencabutan TKDN akan berdampak langsung terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang selama ini berpihak pada penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan TKDN bukan hanya soal teknis, melainkan bagian dari strategi membangun kemandirian industri nasional. Jika dihapus, maka regulasi pengadaan seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 dan aturan turunan lainnya harus direvisi total."sebut nya.


    "Selama ini, produk lokal yang memenuhi ambang batas TKDN mendapatkan keunggulan dalam proses tender pemerintah, antara lain berupa preferensi harga. Hal ini mendorong pertumbuhan pelaku industri dalam negeri, termasuk UMKM, agar dapat bersaing secara sehat dengan produk luar negeri."lanjut nya.


    Tapi kata dia jika kebijakan tentang TKDN dicabut, produk asing akan lebih mudah masuk ke pasar pengadaan pemerintah tanpa hambatan teknis. Produsen dalam negeri kehilangan daya saing karena tak lagi memperoleh perlindungan atau insentif dalam evaluasi penawaran.


    Di sisi lain Masykur Isnan dari Managing Partner Masykur Isnan and Partners Lawfirm yang juga aktif memberikan edukasi di Serikat Pekerja dan kepemudaan menyoroti pandangan nya terkait pencabutan kebijakan TKDN terhadap produk lokal.


    "TKDN adalah standar menentukan persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa. TKDN menjadi penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan ketergantungan impor. Kebijakan publik serampangan terkait TKD berdampak luas bagi industri dalam Negeri ,UMKM, masyakarat konsumen. "Terang nya.


    Dia juga jelaskan cita-cita besar tentang kedaulatan pangan , ketahanan energi , kemandirian ekonomi menjadi sulit mewujud , belum lagi konsep "ekonomi kerakyatan", bagaimana basis ekonomi dari rakyat ini bisa tumbuh tanpa adanya dukungan dan perlindungan dari Negara , persaingan bebas tanpa batas bukan hal mudah bagi rakyat tentunya ditambah kondisi sulit saat ini,pekerjaan rumah yang lama soal infrastruktur,pajak,pembiayaan dan lain-lain belum selesai,namun dihadapkan lagi pada kebijakan ini .


    "Besar harapan harus ada alternatif kebijakan lain yang berbasis kepada ekonomi kerakyatan jika TKDN ini benar benar dilepasliarkan oleh Negara," Harapnya.


    IPW mendesak pemerintah untuk melindungi para Produsen yang telah berinvestasi dan mengikuti aturan TKDN. Investor asing yang telah menanam modal dengan strategi berbasis TKDN , misalnya mendirikan pabrik atau assembling unit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan TKDN akan di rugikan. Keputusan bisnis mereka menjadi tidak kompetitif karena produk impor tanpa pabrik lokal bisa membanjiri Indonesia dengan harga lebih murah, ini juga akan merugikan bagi reputasi Indonesia karena kebijakanyang mudah berubah dan dinilai inkonsisten serta merugikan investor.


    "Penghapusan TKDN dapat melemahkan ketahanan nasional di sektor-sektor strategis seperti energi, alat kesehatan, dan teknologi. Belanja negara yang seharusnya memperkuat industri lokal dikhawatirkan justru mengalir ke luar negeri, dan kami mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali wacana pencabutan tersebut dan tetap menjaga keberpihakan terhadap industri dalam negeri melalui sistem pengadaan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan Nasional ."tegas nya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini