• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Polsek Cilincing Lamban Menangani Pelaku Penganiayaan Pelajar di Jalan Kebon Baru

    trawlmediaindonesia
    4/18/2025, 21:29 WIB Last Updated 2025-04-18T14:30:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    TrawlmediaIndonesia.id

    Jakarta – Kasus penganiayaan terhadap pelajar HK (17) oleh pengemudi Alphard hitam di Kebon Baru, Cilincing pada 5 Maret 2025 lalu memasuki babak baru yang mengundang pertanyaan. 


    Meskipun polisi telah menetapkan tersangka dan melayangkan surat keputusan penetapan tersangka kepada pelaku, hingga kini pelaku masih berkeliaran bebas, bahkan diduga telah meninggalkan kota.  Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi korban dan keluarganya.

     

    Saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Eka Ibu HK mengaku bingung atas lambannya proses hukum. 


     "Saya bingung kenapa pelaku sudah jadi tersangka tapi belum ditahan. Surat keputusan tersangka dari kepolisian sudah dilayangkan, tapi kok dia masih bebas?" ujar HK dengan nada kecewa. Kamis (17/04/2025)


     Ia berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan menangkap pelaku.

     

    Upaya awak media mengkonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polsek Cilincing yang menangani kasus ini melalui pesan WhatsApp juga menemui jalan buntu.  Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan terkait status tersangka dan alasan belum ditahannya pelaku. 


     Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.

     

    Kasus ini sendiri bermula dari insiden hampir kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai HK dan ibunya, Eka Juli Syahfitri, dengan mobil Alphard yang dikemudikan pelaku.  Perselisihan yang terjadi berujung pada penganiayaan brutal yang mengakibatkan HK mengalami luka memar dan cedera.  Ponsel Eka yang merekam kejadian tersebut bahkan dirampas oleh rekan pelaku.  


    Laporan polisi telah dibuat dengan nomor LP/B/163/III/2025/SPKT/POLSEK CILINCING, dan HK telah menjalani visum et repertum (VER) di RSUD Koja.

     

    Kebebasan pelaku yang terus berlanjut menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya tindakan serupa dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.  Keluarga HK berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap alasan di balik lambannya proses penahanan tersangka dan memberikan keadilan bagi korban.  Publik pun menantikan transparansi dan kejelasan dari pihak berwajib terkait kasus ini.


    (Toto) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini