Jum'at 4 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Tiga Debt Collector Diamankan Usai Coba Paksa Tarik Motor Warga di Kalideres

    trawlmediaindonesia
    5/23/2025, 16:27 WIB Last Updated 2025-05-23T09:27:16Z


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Aksi sejumlah debt collector yang mencoba melakukan penarikan sepeda motor secara paksa di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, berujung pada pengamanan oleh pihak kepolisian. 


    Peristiwa yang sempat terekam dalam video berdurasi 45 detik dan viral di media sosial itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025.


    Dalam video tersebut, tampak sejumlah pria yang diduga debt collector memepet pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam di Jalan Kamal Raya. 


    Aksi mereka menimbulkan ketegangan dengan pemilik kendaraan yang menolak penarikan tersebut. Peristiwa itu pun mengundang perhatian publik.


    Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Akp Kevin Adrian menjelaskan, setelah menerima laporan dan melihat video yang beredar, pihaknya langsung bergerak cepat mencari pelaku.

    "Alhamdulillah, sebanyak tiga orang yang diduga sebagai debt collector yang melakukan upaya penarikan sepeda motor telah kami amankan di kawasan Lotte Mart, Pegadungan, Kalideres," ungkap Kevin, Jumat (23/5/2025).


    Ketiga debt collector tersebut mengakui bahwa mereka mencurigai motor yang dikendarai korban adalah milik debitur yang menunggak. 


    Mereka kemudian mencoba menghentikan kendaraan tersebut 


    Namun pengendara menolak dan sempat terjadi keributan sebelum akhirnya korban melarikan diri pulang ke arah Dadap.


    Kevin menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga debt collector dan meminta keterangan dari korban. 


    Polisi juga mengimbau agar segala bentuk penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan dengan cara intimidasi di jalanan.


    (Wly)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini