TRAWLMEDIAINDONESIA.ID
Jakarta - Sidang lanjutan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dengan agenda penyerahan dan kelengkapan berkas tergugat yaitu pihak manajemen Ksp TPK Koja di pengadilan negeri jakarta pusat selasa (24/6/25).
Sidang lanjutan ini dengan agenda menghadirkan pihak tergugat yaitu manajemen Ksp TPK Koja tanjung priok jakarta utara, dikarenakan pihak manajemen belum melengkapi dokumen yang di perlukan majelis hakim menunda sidang sampai Selasa berikut nya yaitu hari tanggal 1 Juli 2025.
Kuasa hukum Penggugat Sugeng Susilo, S. H., M. H. PH mengatakan kepada awak media sidang di tunda karena pihak tergugat walaupun sudah hadir tapi belum melengkapi dokumen nya, jadi belum bisa di sebutkan legal standing dan kita menunggu sampai minggu depan dalam agenda sidang berikutnya,"paparnya.
kepada Majelis Hakim atau pimpinan sidang, perkara mengacu pada tahap awal dalam dimulainya proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
Sebelumnya pihak pemohon pemohon mengajukan sidang Phi karena pihak manajemen Kso Tpk Koja dianggap bertindak sewenang-wenang perihal pemotongan upah kepada buruh.
Farudi Alias Daeng selaku Ketua Umum Sp Tkp Koja,"
menyatakan dalam konferensi pers bahwa tindakan tergugat melakukan pemotongan jasa produksi terhadap saudara Muhammad Soleh dan Santi berdasarkan penerapan sistem Bihap pihep indikator adalah tidak Sah dan bertentangan dengan ketentuan perjanjian kerja bersama yang berlaku di lingkungan Kso tpk Koja. Selanjutnya menghukum tergugat Manajemen Kso tpk Koja membayar kekurangan jasa produksi Saudara Muhammad Soleh dan Santi yang di potong secara melawan hukum dengan nilai sekian-sekian, serta menghukum tergugat untuk taat melaksanakan seluruh ketentuan dalam PKB Kso Tpk Koja khususnya mekanisme obyektif dalam penilaian kinerja dan jasa produksi dan tergugat harus membayar semua perkara ini,"ungkapnya.
Setelah usai sidang Sugeng Selaku kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa hari ini kita telah menyerahkan berkas kepada majelis hakim untuk di tindak lanjuti mengenai apa yang di inginkan oleh pemohon adapun tergugat tidak hadir ini sebagai titik awal kemenangan kita, semoga dalam sidang selanjutnya ada itikad baik dari tergugat,"pungkasnya.