TrawlmediaIndonesia.id
Jakarta - Ruang terbuka hijau di kawasan RW 018 Sunter, Jakarta Utara yang saat ini masih di jadikan tempat berjualan oleh sejumlah pedagang, yang memang awalnya lokasi tersebut merupakan lokasi sementara atau loksem tapi izin yang di berikan oleh pemerintah kota administrasi Jakarta Utara telah selesai pada tahun 2020 , kini warga meminta lokasi tersebut minta di kembali kan seperti fungsi nya.
" Ya izin nya sudah berakhir, mulai tahun 2020 kemarin dan sekarang status pedagang itu liar, kami warga di sini meminta segera lurah , camat dan tentunya walikota Jakarta Utara segera mendorong para pedagang liar segera kosong kan lokasi tersebut, karena memang sangat menggangu sekali terutama sampah nya banyak dan bau, " Kata Fajar ketua RW 018 yang di temui di kantor sekretariat RW. (3/6).
Sebelum nya telah di lakukan pertemuan warga dengan anggota legislatif saat reses, membahas permasalahan lokasi tersebut.
" Kami sudah lakukan reses dengan almarhum Brando saat beliau masih ada, salah satu hasil reses yaitu lokasi tersebut harus di kembali kan ke fungsi nya, dan kami pun telah menyurati walikota terkait hal ini , "ungkap nya.
Mirisnya lagi lokasi itu adalah milik pengembang di RW 018 , tapi walikota sebelumnya malah memberikan izin untuk loksem, akhirnya setelah izin sudah selesai para pedagang tidak mau meninggalkan lokasi. Dari pengamatan awak media ada pedagang minuman keras yang menjajakan minum bebas di sana. Sampah pun berlimpah dan warga saat ini mendesak walikota untuk mendorong pedagang segera kosongkan lokasi tersebut krn sudah ada keputusan rapat bersama Walikota, Camat, Lurah,beserta jajaran terkait dengan Warga RW 18 agar dilakukan pengosongan.
" Kami minta segera di kosongkan, kembalikan sesuai fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau , itu kan lahan pengembang di kompleks ini bukan milik aset pemerintah, "harap ketua RW.