Trawlmediaindonesia.id
Bekasi- Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB), melaporkan 50 anggota DPRD Kota Bekasi beserta Sekretaris DPRD (Sekwan), ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas dugaan korupsi tunjangan transportasi, BBM dan tol, setelah menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran operasional dewan.
Koordinator GMB, Al-Hilal, menyatakan pihaknya menemukan dugaan persekongkolan antara anggota dewan dan sekretariat, dalam penyerapan tunjangan kendaraan operasional melalui laporan yang diduga fiktif.
“Kami pada tanggal 24 September 2025, resmi melaporkan terkait temuan kasus DPRD Kota Bekasi yang menjadi bahan perbincangan elit politik kota Bekasi,” tegas Hilal kepada awak media, Kamis (26/9/2025).
Hilal mempertanyakan, mengapa masih ada anggota dewan yang tidak memiliki kendaraan operasional, padahal telah menerima tunjangan transportasi yang sangat besar.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2024, tunjangan transportasi untuk ketua DPRD sebesar Rp 23 juta per bulan, wakil ketua Rp 22 juta per bulan, dan anggota Rp 21 juta per bulan.
“Dalam setahun, rata-rata anggota DPRD Kota Bekasi mengantongi total 252 juta rupiah tunjangan transportasi. Jika dikalikan lima tahun masa jabatan, total mencapai 1,260 miliar,” ungkap Hilal.
Jumlah tersebut menurutnya sudah cukup untuk membeli kendaraan operasional, mengingat harga mobil LCGC seperti Honda Brio Satya E CVT seharga Rp 202,5 juta on the road Jakarta per September 2025.
GMB menduga, adanya pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Selain itu, dugaan pelanggaran juga merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami melihat adanya dugaan kerja sama, antara anggota dewan dan sekwan agar tunjangan kendaraan operasional terserap, dengan membuat laporan yang diduga fiktif. Terindikasi tidak ada satu dewan pun yang membeli kendaraan operasional dari tunjangan tersebut,” jelas Hilal.
Ia juga menyoroti, dugaan manipulasi tunjangan BBM dan tol kunjungan kerja. Meski kunjungan ke luar kota dilakukan dengan menumpang kendaraan rekan satu komisi, tunjangan BBM dan tol tetap diklaim.
Merespons kurangnya tindak lanjut dari penegak hukum, GMB berencana menggelar aksi damai pada Jumat (27/9/2025) di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang telah diberitahukan kepada Polres Metro Bekasi Kota melalui surat nomor 05/GMB/IX/2025.
“GMB akan mengawal proses hukum ini, agar Kota Bekasi bersih dari koruptor, sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Hilal.
Ratusan mahasiswa akan mendatangi kantor kejaksaan untuk mendesak aparat penegak hukum segera memanggil para oknum yang dilaporkan. GMB meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi segera memeriksa sekwan dan 50 anggota DPRD yang dilaporkan.
(SOPIAN)