• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Cekcok berujung maut, Suami di Kebon Jeruk tega bunuh istri sendiri

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 24 September 2025, 19:47 WIB Last Updated 2025-09-24T12:47:45Z

     


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta - Warga Kebon Jeruk Jakarta Barat digemparkan dengan penemuan mayat seorang perempuan berinisial S (49) di sebuah kontrakan di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, pada Selasa (23/9/2025) pagi. 


    Korban diketahui merupakan istri sah dari WN (53), yang ternyata menjadi pelaku pembunuhan.


    Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berawal dari pertengkaran rumah tangga. 


    “Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa korban meninggal akibat dibunuh oleh suaminya sendiri. Setelah kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kebon Jeruk,” ujar Kompol Aqsha, Rabu (24/9/2025).


    Diketahui, pasangan ini telah menikah selama 29 tahun dan dikaruniai dua anak. 


    Namun, belakangan hubungan keduanya tidak harmonis. 


    korban meninggalkan pelaku, dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami


    Pertengkaran memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah, yang membuat pelaku merasa takut kehilangan istrinya.


    Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas hingga tak bernyawa. 


    Usai kejadian, pelaku mengunci rumah dan mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri. 


    Polisi yang tiba di lokasi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang tamu.


    Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, telah diamankan. 


    Untuk perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.


    (Wly)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini