Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam dua kasus berbeda ini, pelaku mencuri dokumen penting berupa delapan lembar ijazah sekolah dan dua unit speedometer mobil truk tangki milik perusahaan.
Kasus Pertama: Pencurian 8 Dokumen Ijazah Sekolah
Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial TM (25), seorang pria tunakarya yang nekat mencuri delapan lembar dokumen asli ijazah sekolah milik korban berinisial HV (25), seorang karyawan swasta.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Bermis Gg. Ambalat RT 04 RW 021, Muara Angke, Jakarta Utara. Tersangka masuk ke dalam kamar pelapor dan mengambil dokumen dari dalam lemari pakaian, kemudian memasukkan ke dalam amplop coklat dan tas ransel miliknya. Ia juga mengacak-acak isi kamar sebelum melarikan diri bersama rekannya, Sdr. RIAN, menggunakan layanan transportasi online menuju Stasiun Kota, Jakarta Barat.
Keesokan harinya, tersangka sempat meminta tebusan sebesar Rp1.000.000 melalui pesan WhatsApp, namun membatalkan niat tersebut setelah pelapor meminta maaf.
Pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka kembali ke kosan pelapor untuk mengembalikan dokumen. Saat berada di gang dekat kos, ia ditangkap oleh personel Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang berpakaian preman. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 dokumen ijazah asli, amplop coklat, tas ransel hitam, serta handphone merk OPPO A18.
Tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kasus Kedua: Pencurian Speedometer Truk Tangki
Kasus kedua melibatkan dua tersangka berinisial I-N dan M (keduanya berusia 46 tahun), yang mencuri dua unit speedometer mobil truk tangki milik PT. KAPEDEPE JAYA ABADI.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 06.10 WIB di parkiran depan Kantor Syahbandar Pelabuhan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Tersangka I-N bertindak sebagai eksekutor yang masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu mobil menggunakan gunting dan obeng. Sementara itu, tersangka M menunggu di atas sepeda motor dan bertugas mengawasi situasi sekitar.
Setelah korban melaporkan kejadian beserta rekaman CCTV pada Senin, 8 September 2025, polisi melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka M di kediamannya di Muara Baru, Penjaringan. Berdasarkan keterangan M, polisi kemudian menangkap tersangka I-N beserta sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga mengungkap bahwa keduanya telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berhasil mengungkap kedua kasus tersebut dengan cepat dan profesional. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa setiap tindakan kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum kami, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” tegas AKP Hitler dalam Konferensi Pers.: Ijazah Sekolah dan Speedometer Truk Tangki Jadi Sasaran”
Jakarta – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam dua kasus berbeda ini, pelaku mencuri dokumen penting berupa delapan lembar ijazah sekolah dan dua unit speedometer mobil truk tangki milik perusahaan.
Kasus Pertama: Pencurian 8 Dokumen Ijazah Sekolah
Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial TM (25), seorang pria tunakarya yang nekat mencuri delapan lembar dokumen asli ijazah sekolah milik korban berinisial HV (25), seorang karyawan swasta.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Bermis Gg. Ambalat RT 04 RW 021, Muara Angke, Jakarta Utara. Tersangka masuk ke dalam kamar pelapor dan mengambil dokumen dari dalam lemari pakaian, kemudian memasukkan ke dalam amplop coklat dan tas ransel miliknya. Ia juga mengacak-acak isi kamar sebelum melarikan diri bersama rekannya, Sdr. RIAN, menggunakan layanan transportasi online menuju Stasiun Kota, Jakarta Barat.
Keesokan harinya, tersangka sempat meminta tebusan sebesar Rp1.000.000 melalui pesan WhatsApp, namun membatalkan niat tersebut setelah pelapor meminta maaf.
Pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka kembali ke kosan pelapor untuk mengembalikan dokumen. Saat berada di gang dekat kos, ia ditangkap oleh personel Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang berpakaian preman. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 dokumen ijazah asli, amplop coklat, tas ransel hitam, serta handphone merk OPPO A18.
Tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kasus Kedua: Pencurian Speedometer Truk Tangki
Kasus kedua melibatkan dua tersangka berinisial I-N dan M (keduanya berusia 46 tahun), yang mencuri dua unit speedometer mobil truk tangki milik PT. KAPEDEPE JAYA ABADI.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 06.10 WIB di parkiran depan Kantor Syahbandar Pelabuhan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Tersangka I-N bertindak sebagai eksekutor yang masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu mobil menggunakan gunting dan obeng. Sementara itu, tersangka M menunggu di atas sepeda motor dan bertugas mengawasi situasi sekitar.
Setelah korban melaporkan kejadian beserta rekaman CCTV pada Senin, 8 September 2025, polisi melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka M di kediamannya di Muara Baru, Penjaringan. Berdasarkan keterangan M, polisi kemudian menangkap tersangka I-N beserta sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga mengungkap bahwa keduanya telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berhasil mengungkap kedua kasus tersebut dengan cepat dan profesional. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa setiap tindakan kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum kami, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” tegas AKP Hitler dalam Konferensi Pers.