Trawlmediaindonesia.id
Jakarta - Sebanyak 361 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP dan Penginputan Rencana Kinerja pada Sistem Informasi TPP di Ruang Pola, Gedung P Lantai 2, Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Diharapkan seluruh PPPK di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya secara lebih baik serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat dari kegiatan berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis (15–16 Oktober 2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada PPPK terkait penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), penginputan rencana kinerja pada Sistem Informasi TPP, serta penerapan disiplin kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Plt Ketua Sub Kelompok Kinerja dan Penghargaan Suku Badan Kepegawaian Jakarta Utara, Dipta Perdana, menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan agar seluruh PPPK dapat bekerja profesional dan berorientasi hasil.
“Sosialisasi ini penting agar seluruh PPPK memahami mekanisme penyusunan SKP dan tata cara penginputan rencana kinerja secara digital. Dengan begitu, setiap pegawai bisa menunjukkan kinerja yang terukur dan sesuai dengan target instansi,” ujar Dipta, Kamis (15/10).
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi PPPK baru untuk memahami pentingnya integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Kita ingin membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel, di mana setiap capaian kinerja bisa dinilai secara objektif melalui sistem yang terintegrasi,” tambahnya.
Selain Dipta Perdana, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari unsur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan pemaparan mengenai regulasi terbaru pengelolaan kinerja aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022.