• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Di duga Institut Stiami lakukan PHK sepihak dan pembayaran gaji tak sesuai kesepakatan kerja

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 23 Oktober 2025, 18:06 WIB Last Updated 2025-10-23T11:06:59Z


    Trawlmediaindonesia.id

    Bekasi - Ramainya pemberitaan soal gaji para dosen di beberapa Universitas belakangan ini masih hangat di ingatan masyarakat baik dari kalangan akademisi maupun masyarakat awam, banyak nya gaji para pengajar di universitas yang di nilai kurang sangat menunjang untuk kehidupan keluarga para pengajar setingkat Dosen ini masih menjadi sorotan apalagi banyak juga para Dosen yang gaji nya malah di kebiri tak sesuai UMR bahkan banyak pula yang di gelapkan. Bukan hanya itu Dosen pun kerap sekali di PHK tanpa ada alasan apapun. 


    Kavit Purwanto , Dosen administrasi publik Institut Stiami yang di dampingi oleh Marudut Sbunus SH dari kantor hukum Adolardus & Partner menyampaikan permasalahan yang di alami nya bersama beberapa rekan sesama dosen pengajar di kampus tersebut. 


    " Pertama saya atas nama pribadi apresiasi telah di tetapkan nya Ketua Umum IKA BEM Nusantara hari ini, tentunya berharap ini akan menjadi lentera yang betul-betul menyerap aspirasi masyarakat , terutama masyarakat yang lemah, kalau suara nya di sampaikan oleh satu orang maka suara itu tak terdengar tapi bila suara itu di serukan oleh segerombolan maka suara itu akan bergema dan wadah ini akan menyampaikan aspirasi suara masyarakat untuk di sampaikan ke instansi yang di tuju. " Kata Kavit Purwanto yang hadir dalam acara Reuni IKA BEM Nusantara. (22/10). 


    Mantan Dosen pengajar di Institut Stiami Jakarta Pusat memaparkan kekecewaan nya terhadap management Institut tersebut yang telah memotong gaji dan memutuskan hubungan kerja sepihak. 


    " Saya mengajar di sana selama dua tahun di awal perjanjian kerja, saya akan terima gaji sebesar upah UMR DKI Jakarta tapi kenyataan nya selama dua tahun saya hanya mendapatkan hak saya sebesar Rp 3.000.000,- , selama itu pun saya kerap mempertanyakan hal tersebut tapi tidak mendapat jawaban, bukan hanya saya yang mengalami hal seperti itu tapi ada empat orang pengajar lain nya, tidak hanya itu kami pun di putuskan kerja oleh management tanpa ada nya proses pemberian SP 1 , SP 2 ataupun SP 3 tapi tiba-tiba saja saya di berhentikan oleh management . "Ungkap nya. 


    Sementara itu Kuasa hukum " Marudut Sabinus, SH mengatakan harapannya dengan adanya IKA BEM Nusantara agar ikut menyoroti permasalahan yang keran di alami oleh para pengajar di Universitas dan institut . 


    " Selalu kuasa hukum dari lima mantan pekerja di salah satu Perguruan Tinggi Swasta Institut Stiami , Jakarta di antara tiga Dosen dan dua karyawan yang di duga hak nya tidak di berikan atau tidak sesuai dengan perjanjian atau upah minimum DKI Jakarta , dari tiga orang dosen ini bermacam-macam masalah nya ada yang perjanjian gaji nya di beri hanya Rp 3.000.0000 ti tetapi fakta nya di berikan satu juta, lalu kalau pun di berikan semua nya tiga juta tetep saja tidak mencapai upah minimum provinsi DKI Jakarta, "terang nya. 


    " kemudian , lanjutnya, karyawan-karyawan lainnya adalah ada yang sebagai security kemudian hak nya itu juga tidak di berikan lalu mereka juga dari lima orang pekerja ini di duga di PHK pemutusan pekerjaan sepihak oleh pemberi kerja tanpa melalui prosedur yang syah, dan hak-haknya juga pesangon maupun uang penghargaan masa kerja tidak di berikan, lalu langkah hukum yang telah di ambil oleh pekerja ini melalui kuasa hukum telah melaporkan peristiwa ini kepada polres metro Jakarta pusat , namun sampai hari ini proses hukum di Polres Metro Jakarta Pusat masih dalam proses penyelidikan , padahal udah satu tahun , besar harapan kami wadah aluminium BEM NUSANTARA ini bisa menyerap aspirasi dari kelima mantan pekerja dari institut Stiami agar hak nya benar - benar di penuhi oleh lembaga atau instasi pemberi kerja. " Harap nya. 


    Tomy Suswanto pun menimpali " Kami seluruh rekan-rekan alumni BEM Nusantara akan mengawal kasus ini agar segera pihak kepolisian segera membantu permasalahan hukum dan pihak Institut tersebut membayarkan hak para pekerja sesuai kesepakatan kontrak kerja di awal, diduga kampus Institut stiami menyalahi aturan penyelenggaraan wilayah, karena tidak memiliki ijin untuk menyelenggarakan kampus di Bekasi dan Cikarang, sikap IKA BEM, siap menerima aspirasi siap menerima bantuan hukum, siap menindaklanjuti bila temuan dugaan tersebut benar, siap membela para dosen dan karyawan serta mahasiswa dalam menegakan hukum, dan bila dalam kerja IKA BEM terkonfirmasi adanya kebenaran pelanggaran ijin Penyelenggaraan Institut STIAMI maka kami akan melakukan pengawalan hukum dan melakukan konferensi pers secara nasional untuk meminta kemendikbudristek , kemenaker dan kemenkumham untuk memeriksa mafia pendidikan tersebut di Institut STIAMI apakah yayasan atau rektor melanggar UU Pendidikan Tinggi dan Cipta Kerja," Pungkasnya. 




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini