Trawlmediaindonesia.id
Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini diterbitkan di Jakarta, Selasa (30/9) .
Sebagai pedoman normatif bagi anggota Polri. Aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam menghadapi ancaman yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas kamtibmas. Perkap ini menjelaskan bagaimana Polri bertindak secara tegas, terukur, dan sesuai hukum saat terjadi penyerangan. Dengan adanya aturan ini, pelaksanaan tugas di lapangan diharapkan semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si.