Trawlmediaindonesia.id
Kota Bekasi – Pekerjaan renovasi Balai Warga Blok E RW 18 Perumahan Graha Harapan, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, dinilai jauh dari standar teknis dan regulasi konstruksi yang berlaku.
Dari pantauan di lapangan, para pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sama sekali—seperti helm, sepatu safety, sarung tangan, ataupun rompi. Kondisi ini bertentangan dengan:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Konstruksi, serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Setiap pelaksana proyek konstruksi wajib menyediakan APD dan memastikan penggunaannya. Selain itu, material puing hasil bongkaran tampak dipakai kembali sebagai urugan tanpa perlakuan teknis sebagaimana diatur dalam:
SNI 03-2834-2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Beton, serta prinsip manajemen limbah konstruksi dalam Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019.
Penggunaan puing tanpa penyortiran berpotensi menurunkan daya dukung dan kualitas pekerjaan.
Temuan lapangan juga menunjukkan adanya tembok retak yang tidak diperkuat atau dikompon sebelum pemasangan material baru. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip perbaikan struktur sesuai:
SNI 2847:2019 tentang Struktur Beton untuk Bangunan Gedung, serta pedoman perawatan keretakan (crack treatment) yang lazim diterapkan dalam pekerjaan rehabilitasi.
Lebih lanjut, tidak terlihat keberadaan konsultan pengawas maupun perwakilan dari pelaksana proyek saat pekerjaan berlangsung. Padahal, kewajiban pengawasan telah diatur dalam:
Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59–62, yang mewajibkan adanya penanggung jawab teknis serta pengawasan berkala di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi, proyek ini dilaksanakan oleh PT Anditama Perkasa Abadi dengan nilai kontrak Rp 381.413.200 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Konsultan pengawas tercatat sebagai Indika Rekayasa Perkasa dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
Minimnya penerapan K3, lemahnya pengawasan, serta pengabaian mutu bangunan membuka potensi pelanggaran hukum administrasi maupun pidana jasa konstruksi.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana, konsultan, maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. Berita akan diperbarui jika ada tanggapan.
(Sopian)