• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tomy Tampatty sebut dugaan kuat praktik KKN terjadi di salah satu Cucu Perusahaan Plat Merah

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 30 Oktober 2025, 10:35 WIB Last Updated 2025-10-30T03:35:11Z

     


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta — Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN Indonesia Raya), Tomy Tampatty, mengungkap rencana pelaporan dugaan "Serius Pemalsuan, Penggelapan, dan Penyalahgunaan Dana Perusahaan yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Nasional Re serta beberapa kebijakan kontroversial yang diambil sejak Desember 2022 hingga saat ini. Dugaan kuat praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) ini terjadi di salah satu Cucu Perusahaan Plat Merah yang seharusnya menjadi pilar kekuatan Ekonomi Negara.


    " FSP BUMN Indonesia Raya mengantongi dokumen keuangan yang mengindikasikan adanya penggunaan dana perusahaan secara tidak semestinya dalam jumlah besar dan frekuensi intens, tanpa landasan kebijakan atau persetujuan resmi. Praktik ini diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Dugaan Penyalahgunaan kekuasaan ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan dan negara, yang juga berdampak pada menurunnya performa perusahaan." Terang Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN Indonesia Raya) " Tomy Tampatty dalam ketenangan pers nya. (30/10).


    Dia juga mengkhawatirkan adanya penempatan sejumlah karyawan di posisi strategis. 


    "Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan ini diperkuat dengan adanya penempatan sejumlah karyawan di posisi strategis yang diduga memiliki kedekatan khusus dengan Direktur Utama dan karyawan tersebut menerima remunerasi dan benefit jauh lebih tinggi dibanding karyawan organik lainnya juga mereka dapat mengelola dana tanpa pengawasan memadai sehingga hal ini membuka peluang penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok dimana praktek ini bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.Bahwa karena buruknya Tata Kelola Perusahaan, pada tanggal 25 Februari 2025 Pihak Otoritas Jasa Keuangan OJK telah memberikan Surat Peringatan Ketiga kepada PT.Reasuransi Nasional Indonesia(Surat OJK No: S-100/PD.12/2025 Hal: Sanksi Peringatan Ketiga. "Ungkap nya. 


    "Melihat hal ini kami FSP BUMN Indonesia Raya mendesak Danantara dan Otoritas berwenang untuk segera mengambil tindakan berupa ; 


    - Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pemalsuan, penggelapan, dan penyalahgunaan dana perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP;L


    - Mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian terhadap Direktur Utama serta pihak terkait demi menjaga kredibilitas, integritas, dan keberlangsungan perusahaan serta kepentingan negara


    - Melaksanakan monitoring ketat untuk mencegah penyalahgunaan dana, sekaligus memastikan perusahaan beroperasi secara sehat dan fokus pada peran strategisnya sebagai anak perusahaan BUMN;l


    FSP BUMN Indonesia Raya , lanjutnya, " berkomitmen tinggi untuk mengawal proses ini transparansi dan akuntabilitas agar keadilan dapat ditegakkan di sektor BUMN dan anak atau cucu Perusahaan BUMN . Selain itu demi menjaga aset dan kepentingan negara terlindungi dari praktik kotor yang merugikan, "imbuh nya. 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini