Trawlmediaindonesia.id
Bekasi – Pekerjaan peningkatan saluran sekunder di RW 02, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, yang dilaksanakan oleh PT Viasta Sentral Prima dengan nilai kontrak Rp190.297.000, kembali menjadi sorotan tajam. Hasil pemantauan langsung awak media menemukan sejumlah dugaan kejanggalan teknis pada pemasangan u-ditch di lokasi proyek.
Terlihat u-ditch dipasang tanpa menggunakan lantai dasar (lean concrete) sebagaimana standar teknis dalam pekerjaan konstruksi drainase. Kondisi di lapangan juga menunjukkan banyak genangan air pada area galian, yang mengindikasikan proses pemadatan dan pengeringan tanah dasar diduga tidak dilakukan sesuai prosedur.
Selain itu, material urugan kiri dan kanan u-ditch menggunakan tanah dan puing bekas galian, padahal standar pelaksanaan secara tegas mensyaratkan penggunaan material pilihan yang dipadatkan berlapis untuk menjamin kestabilan struktur dan umur teknis saluran.
Lebih jauh, pekerjaan di lapangan diduga tidak menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sebagaimana diwajibkan pada proyek konstruksi, sehingga berpotensi membahayakan pekerja dan pengguna jalan di sekitar lokasi.
Konfirmasi Lemah, Pengawas Tidak Diketahui
Upaya meminta klarifikasi ke pihak pelaksana justru memunculkan kebingungan. Pak Lemon, yang berada di lokasi dan dikenal sebagai kepala tukang, saat dikonfirmasi terkait pengawasan proyek, menyampaikan bahwa konsultan proyek bernama Adit. Namun saat ditanya siapa pengawas lapangan, ia mengaku tidak mengetahui.
“Kalau konsultannya Adit, untuk pengawas saya tidak tahu. Tanya saja ke Pak Soleh, mandornya,” ujar Pak Lemon kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi baik dari konsultan maupun pihak pengawas sebagaimana seharusnya.
Tanggapan LSM: Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Yohanes L. Tobing, S.H., Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI), menyoroti kuat dugaan adanya penyimpangan teknis pada pekerjaan tersebut.
“Dari temuan di lapangan, kami menduga ada ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan ini. Jika benar pemasangan dilakukan tanpa lantai dasar dan menggunakan tanah galian sebagai urugan, maka sudah jelas tidak sesuai standar teknis dan berpotensi merugikan negara,” tegas Yohanes.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan pelaporan resmi bila diperlukan.
“Kami akan mengumpulkan data lengkap sebagai bahan laporan. Pekerjaan yang dibiayai uang negara harus berkualitas dan transparan, bukan dikerjakan asal-asalan seperti ini,” lanjutnya.
Diduga Melanggar Ketentuan Teknis
Mengacu pada SNI dan Spesifikasi Teknis Drainase Perkotaan, beberapa poin yang diduga dilanggar antara lain:
1. Kewajiban pemasangan lantai kerja (lean concrete) 5–10 cm.
2. Larangan menggunakan tanah galian untuk material urugan kembali.
3. Larangan pemasangan u-ditch pada kondisi dasar tergenang air.
4. Kewajiban konsultan dan pengawas hadir di lapangan.
5. Kewajiban penerapan standar K3 selama pelaksanaan proyek.
Dinas BMSDA Diharapkan Turun Tangan
Kami berharap Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi turun langsung meninjau lokasi, memastikan kebenaran temuan di lapangan, dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran teknis.
(Sopian)


