Trawlmediaindonesia.id
Bekasi — Pekerjaan rehabilitasi saluran drainase yang termasuk dalam Paket 01 Konsolidasi Rehabilitasi Saluran Drainase di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, kembali menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan teknis di lapangan. (24/11).
Pekerjaan ini berada di beberapa titik lokasi sesuai papan proyek, yaitu:
1. Jl. Arjuna Raya – Arjuna 2, RW 02, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur
2. Jl. Mas Mansyur, RT 02 RW 02 KP MEDE, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur
3. Saluran RT 04 – RT 06 RW 01, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur
4. Mahoni 3 dan Mahoni 6, RT 01 dan RT 07, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur
5. Saluran RW 11, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur
6. Saluran RW 01, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur
Pada salah satu titik lapangan di RT/RW wilayah Bekasi Jaya tersebut, didapati bahwa pemasangan U-Ditch dilakukan dalam kondisi masih terdapat genangan air, dan tanpa lantai dasar (bedding) yang wajib digunakan untuk menjaga stabilitas dan elevasi konstruksi.
Kesalahan teknis ini dinilai berpotensi membuat saluran mudah bergeser, retak, atau mengalami kerusakan dini.
Saat media mencoba mengonfirmasi pelaksanaan, Pa Yasir, sebagai pelaksana lapangan, menyatakan bahwa ia sudah melapor kepada pihak pengawas.
"Bukan salah saya. Saya sudah ngabarin ke konsultan pengawas, tapi konsultan pengawas tidak datang-datang ke lokasi," ujarnya.
Sementara itu, Yohanes L. Tobing, S.H., dari LSM Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI), menegaskan bahwa proyek ini menunjukkan banyak kejanggalan yang harus segera ditindaklanjuti.
"Kami melihat banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini. Pemasangan U-Ditch dalam kondisi air menggenang dan tanpa lantai dasar itu jelas tidak sesuai prosedur. Pengawasan sangat lemah dan ini bisa merugikan negara,” tegas Yohanes.
Proyek ini berada di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, dengan nilai kontrak Rp 757.562.124,00 dan waktu pelaksanaan 66 hari kalender.
LSM TOPAN-RI mendesak pihak pengawas, konsultan, serta instansi terkait untuk segera turun ke lokasi, melakukan evaluasi ulang, dan memastikan pekerjaan dilakukan sesuai standar teknis yang benar.
(Sopian)


