Trawlmediaindonesia.id
Bekasi – Proyek Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Kantor Kelurahan Pengasinan yang berlokasi di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menuai kritik keras publik. Proyek yang menelan anggaran Rp171.574.000 dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat dikerjakan asal jadi dan jauh dari standar mutu konstruksi.
Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah cacat pekerjaan terlihat jelas dan tidak bisa ditutupi. Material granit yang sudah pecah tetap dipasang, seolah kualitas bukan menjadi prioritas. Praktik ini dinilai mencederai prinsip dasar konstruksi dan berpotensi mempercepat kerusakan bangunan.
Masalah tidak berhenti di situ. Tiang pendopo terlihat tidak rata, bahkan bagian atasnya tidak diaci, mencerminkan pekerjaan finishing yang kasar dan terkesan asal-asalan. Kondisi ini diperparah dengan lisplang bangunan yang tampak miring, menunjukkan lemahnya pengukuran serta minimnya pengawasan teknis selama proses pengerjaan.
Ironisnya, setelah pekerjaan dinyatakan selesai, lokasi proyek justru ditinggalkan dalam kondisi berantakan. Sisa material dan kotoran tidak dibersihkan oleh pihak pelaksana proyek.
“kata kong Aming danton limas Yang bersih-bersih malah kami, hansip kelurahan,” ungkap Hasim, anggota hansip Kelurahan Pengasinan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada perapihan sama sekali dari kontraktor setelah pekerjaan selesai.
“Habis kerja ditinggal begitu saja, berantakan,” ujarnya.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan proyek. Dengan masa pelaksanaan 35 hari kalender dan pelaksana tercatat PT Rihit Mas, publik mempertanyakan bagaimana proyek dengan kondisi seperti ini bisa dinyatakan selesai dan diterima.
Sorotan tajam juga mengarah pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi, termasuk peran konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika granit pecah, tiang tidak rata, lisplang miring, dan area kerja berantakan, dan miris pengecetan pun asal asal masih bayak yang kurang tebel masih bisa lolos, maka pengawasan patut diduga hanya formalitas administratif.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Kota Bekasi turun melakukan audit menyeluruh, termasuk pemeriksaan kualitas pekerjaan dan potensi pemborosan keuangan daerah. Proyek yang bersumber dari uang rakyat semestinya menghasilkan bangunan yang layak dan berkualitas, bukan meninggalkan deretan masalah sejak awal pemanfaatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPKPP Kota Bekasi maupun PT Rihit Mas belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan di lapangan.
(Sopian)


