• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hadirnya Koperasi tandingan di Pelabuhan memicu keresahan nasional, Inkop desak Menhub segera tindak lanjut

    trawlmediaindonesia
    Selasa, 09 Desember 2025, 09:29 WIB Last Updated 2025-12-09T04:41:58Z


    Trawlmediaindonesia.id 

    Jakarta – Pernyataan Wakil Menteri Perhubungan saat membuka Rapat Kerja Nasional APBMI di Surabaya pada November lalu menimbulkan polemik dan memicu kegaduhan di seluruh buruh dan pekerja di Pelabuhan Indonesia. 


    Pernyataan melegalkan lebih dari satu pendirian Koperasi itulah yang mencederai peraturan SKB 2 Dirjen. 1 Deputi yaitu "Satu pelabuhan hanya satu koperasi tentunya mendapat kecaman keras oleh seluruh Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Pelabuhan Indonesia. 


    Aliansi Serikat Pekerja TKBM Indonesia adakan aksi unjuk rasa di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia .(8/12).


    Ketua Umum Induk Koperasi Indonesia, H. Muhammad Nasir, menyampaikan apresiasinya terhadap proses aksi maupun respons pemerintah. Nasir menjelaskan bahwa perwakilan Kemenhub, yakni Dirjen Perhubungan Laut yang hadir mewakili Menteri Perhubungan, telah menerima aspirasi secara langsung.


    "Alhamdulillah pelaksanaan aksi melalui Aliansi Serikat Pekerja TKBM Indonesia pada hari ini berjalan dengan baik dan cukup profesional. Alhamdulillah dari pihak Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Perhubungan Laut mewakili Menteri, sudah duduk bersama dengan kami dan aspirasi secara lisan juga tertulis yang nantinya akan di dalami sebagai tindak lanjut , juga tadi kami meminta kesiapsiagaan waktu Menteri Perhubungan untuk dapat bertemu dengan kami , agar masalah ini segera terselesaikan, 'kata H Nasir usai menemui Dirjen Hubla .


    "Kami memohon agar bisa terhubung dengan Menteri secara langsung , terkait keberadaan koperasi TKBM di Kota Padang dan Sumba telah terjadi terbit lebih dari satu koperasi TKBM bahkan sampai empat TKBM. Tentu hal ini kontradiksi dengan regulasi Kementerian Koperasi dan sangat disayangkan," tegasnya.


    Nasir memperingatkan bahwa situasi serupa bisa menjadi reseden dan memicu keresahan nasional jika tidak segera ditindaklanjuti.


    "Kami mohon jangan berkepanjangan dan jangan sampai ini menjadi barometer kepada yang lain. Ini membuat resah tentang koperasi TKBM secara nasional. Tolong segera ditindaklanjuti, jangan berkepanjangan," ungkapnya.


    Sementara itu Muhammad Jusuf Rizal Ketua Umum Lira menyampaikan Kebijakan Kemenhub harus adil dan tidak saling menjatuhkan dan menekankan bahwa Kemenhub harus menghadirkan kebijakan ang tidak memecah belah para pelaku di kepelabuhanan.


    "Ya, pertemuan tadi kita tegaskan agar Kementerian Perhubungan memiliki kebijakan-kebijakan strategis yang tidak diskriminatif. Jadi kalau ada asosiasi APBMI dan kemudian TKBM, usahakan kita bisa bekerja sama secara harmonis dan tidak saling membunuh karena tujuannya sama membangun bangsa ini," ujar nya .


    Dia menyebutkan potensi mogok kerja ribuan buruh akan membawa dampak besar pada masyarakat luas.


    "Karena kalau kemudian koperasi dengan anggota ribuan atau ratusan ribu dan buruhnya melakukan mogok, maka yang dirugikan itu adalah masyarakat semua. Karena untuk itu kita tekankan agar dalam waktu dekat apa yang menjadi tuntutan kita bisa dipenuhi," tambahnya.


    Sekretaris Jenderal Inkop, Ria, turut menyampaikan kritik terkait proses penerbitan regulasi di Kementerian Perhubungan. Ia menyebut bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 dibuat tanpa melibatkan pihak yang terdampak langsung, yaitu TKBM


    "Regulasi, kami berharap kepada Menteri Perhubungan ke depannya apabila akan menerbitkan Peraturan Menteri yang berdampak kepada kami, perlu dilakukan uji publik , pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59, kami tidak pernah dilibatkan dalam uji publik dan tidak pernah mendapatkan sosialisasi, sementara kami adalah yang terdampak dari peraturan tersebut," kata Ria.


    Ia menegaskan bahwa bila kondisi ini dibiarkan berlarut, maka koperasi dan buruh akan mengambil sikap yang lebih keras.


    "Ke depan kalau ada peraturan, sekali lagi harus ada uji kutip dan menghadirkan kami sebagai pihak terdampak. Jika berlarut-larut dan anggota kami di lapangan tetap dalam posisi yang sulit, tentu akan ada langkah-langkah lanjutan. Tidak menutup kemungkinan kami akan close pelabuhan, kami akan tutup pelabuhan," tegasnya.


    ​Sebagai informasi, ada enam poin utama yang menjadi desakan Aliansi TKBM Seluruh Indonesia, yang intinya meminta perlindungan hak-hak pekerja dan penguatan peran Koperasi TKBM sesuai Undang-Undang yang berlaku.


    ​1. Cabut Izin dan Pertahankan Koperasi TKBM sebagai Pelaksana PMKU


    TKBM mendesak Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) segera menerbitkan Surat Edaran Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) kepada Koperasi TKBM di seluruh Indonesia. Langkah ini harus konsisten dengan:


    ​Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2023.

    ​Pasal 2 Ayat 4 Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menhub, Menaker, dan Menteri Koperasi).

    ​2. Stop Penggunaan Floating Crane oleh Operator Pelabuhan

    Aliansi TKBM meminta Dirjen Hubla menginstruksikan jajarannya agar memastikan kegiatan bongkar muat di Area STS (Ship to Ship) untuk komoditas tertentu menggunakan operator dari Koperasi TKBM Pelabuhan setempat. Mereka secara khusus menolak penggunaan floating crane, pontooning craft, atau alat mekanik sejenis lainnya oleh pihak di luar TKBM karena dinilai merampas pekerjaan yang secara historis dan legal menjadi hak TKBM.


    ​3. Evaluasi Kinerja KSOP/KUPP yang "Bandel"

    Aliansi mendesak Menhub dan Dirjen Hubla agar memerintahkan Direktur Jenderal Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Kepala KSOP Pelabuhan agar Kepala Koperasi TKBM dilibatkan dalam setiap aktivitas kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Mereka juga meminta pencopotan KSOP Pelabuhan Teluk Bayur karena dituding memberikan PMKU kepada operator Exsisting (KOPERBM) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


    ​4. Penegasan Aturan Ketenagakerjaan dan Koperasi


    TKBM juga menuntut agar penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan agar dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 7 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023, serta Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.


    ​Ketua Umum F. SP Transpor Seluruh Indonesia, Drs. KRH. H. M. Jusufrizal R. M.Si, dan jajaran pimpinan serikat lainnya, menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan aspirasi ratusan ribu pekerja dan Tenaga Kerja Bongkar Muat seluruh Indonesia.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini