Trawlmediaindonesia.id
Kabupaten Bekasi - Sidang dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kabupaten Bekasi, memasuki babak krusial dengan pemeriksaan 25 saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang justru banyak meringankan posisi terdakwa.
Dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (1/12/2025), majelis hakim memeriksa 13 saksi tambahan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp2,5 miliar hingga Rp2,6 miliar.
Kuasa Hukum Mantan Kepala Desa Sumberjaya, Sofian Hakim (SH), Yoga Gumilar, mengatakan, keterangan para saksi JPU justru menguntungkan kliennya.
Ia menyebut, fakta persidangan menunjukkan niat atau mens rea (niat jahat) dalam tindak pidana korupsi ini bukan ada pada Sofian Hakim.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mens rea-nya atau niatnya itu bukan ada pada terdakwa Sofian Hakim, melainkan ada pada sekretaris dan bendahara berdasarkan keterangan saksi," ujar Yoga saat diwawancara via WhatsApp, Selasa (2/12/2025).
Persidangan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.30 WIB tersebut menghadirkan 13 saksi JPU. Menurut Yoga, dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, banyak yang justru menguntungkan posisi kliennya.
Kalau saya melihatnya, itu banyak menguntungkan klien kami. Kenapa? Karena memang ada beberapa keterangan saksi bahwa Penjabat Kepala Desa ini tidak mengetahui terkait dengan adanya penarikan uang dan lain sebagainya," jelasnya.
Yoga menyampaikan, hingga saat ini total 25 saksi JPU telah diperiksa dalam persidangan. Ia menilai keterangan para saksi tersebut saling bersesuaian dan tidak ada yang memberatkan posisi kliennya.


