Trawlmediaindonesia.id,Banda Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh resmi menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana, menyusul berakhirnya masa tanggap darurat. Status transisi ini berlaku selama 90 hari, mulai 29 Januari hingga 29 April 2026, sebagaimana diumumkan pada Kamis (29/1/2026) malam.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh Muhammad MTA menyampaikan, keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam rapat khusus Forkopimda Aceh yang digelar pada malam yang sama. Penetapan status transisi merujuk pada hasil kaji cepat yang dilakukan BPBA serta Surat Mendagri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh. “Iya benar, hari ini Kamis (29/1/2026) malam Gubernur telah menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari, mulai 29 Januari sampai dengan 29 April 2026,” ujar Muhammad MTA.
Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan langkah strategis kepada seluruh SKPA dan mengimbau keterlibatan semua pemangku kepentingan. Instruksi itu mencakup kelanjutan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk pengungsi. Selama masa transisi, pemerintah tetap menerapkan sejumlah kebijakan pendukung.
Di antaranya, fungsional Tol Sibanceh pada seksi I Padang Tiji-Seulimum dan pembebasan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di SPBU, untuk mendukung kelancaran persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh. Fase transisi ini juga digunakan untuk mengoptimalkan sumber daya dan pendanaan dari APBA, sekaligus menyiapkan rencana pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Pemerintah Aceh menargetkan dokumen R3P siap pada 2 Februari 2026 dan penyerahannya kepada BNPB pada 3 Februari 2026.


