-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta menyerahkan SK P3K Paruh Waktu kepada 122 personil

    trawlmediaindonesia
    Jumat, 02 Januari 2026, 19:46 WIB Last Updated 2026-01-02T12:46:16Z

    Trawlmediaindonesia.id 

    Jakarta - Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 42/SE/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Mekanisme Penyerahan Keputusan Pengangkatan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jum'at 2 Januari 2026, tepat pukul 08:30 WIB bertempat di Ruang Serba Guna Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta telah dilaksanakan Acara Penyerahan Keputusan Pengangkatan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.


    Dalam rangkaian acara yang dihadiri langsung oleh Tim Monitor Badan Kepegawaian Daerah, telah diserahkan Keputusan Pengangkatan kepada 122 (Seratus dua puluh dua) Personil PPPK Paruh Waktu formasi Tahun 2024 yang bertugas di Dinas, Jajaran Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan Unit Pelaksana Teknis baik di UPAK dan UPTIK. Turut hadir mendampingi dalam acara ini Sekretaris Dinas, Para Kepala Bidang, Para Kepala UPT, Para Kepala Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten Adm. Kep. Seribu dan Para PPTK.


    Momentum ini bukan hanya penanda pencapaian bagi para PPPK Paruh Waktu, tetapi juga langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat Sumber daya manusia untuk pelayanan prima kepada warga Jakarta dan mencerminkan komitmen pemerintah untuk mereformasi birokrasi dengan memanfaatkan tenaga eksternal secara fleksibel, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.


    PPPK Paruh Waktu di Disdukcapil akan mengisi kekurangan tenaga dibidang yang krusial seperti bantuan tenaga administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Mendukung kegiatan operasional kantor, pengumpulan dan verifikasi data kependudukan, Berkontribusi dalam sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan serta Menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai Undang-undang perlindungan data pribadi.


    Keberhasilan pengangkatan ini sangat bergantung kepada komitmen untuk tetap menjaga integritas dan etika profesi serta menghindarkan diri dari praktik-praktik tercela yang akan merusak citra instansi dan kepercayaan publik.


    Selamat bekerja dan bertugas bagi 122 Personil PPPK Paruh Waktu di jajaran Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta. Semoga ALLAH SWT, Tuhan Yang Maha Besar selalu meridhai perjuangan dan pengabdian Kita semua.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini