Trawlmediaindonesia.id Jakarta - Senin 26 Januari 2026 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Menurut Kapolri, struktur Polri saat ini yang berada langsung di bawah Presiden sudah sesuai dengan amanat reformasi dan ketentuan perundang-undangan.
Kapolri menyampaikan bahwa Polri di bawah Presiden justru memiliki mekanisme pengawasan yang jelas dan tidak berlapis. Ia menilai, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, hal tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta memperpanjang birokrasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kalau Polri harus berada di bawah kementerian, lebih baik saya jadi petani,” ujar Kapolri, merespons wacana yang kembali mencuat di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa Polri adalah institusi sipil yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, netral, dan tidak berpihak pada kepentingan politik praktis.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebelumnya kembali dibahas dalam diskursus publik dan politik. Namun hingga saat ini, pemerintah maupun DPR belum menjadikan usulan tersebut sebagai agenda resmi pembahasan legislasi.
Sejumlah kalangan legislatif juga menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi dan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola kelembagaan negara.


