Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita lima koper berisi uang tunai lebih dari Rp 5 miliar dalam penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026). Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di lokasi yang berkaitan dengan para pihak dalam perkara tersebut.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” kata Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang asing. “Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC periode 2024–2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Dari pihak swasta, KPK menetapkan Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dugaan korupsi bermula dari keinginan PT Blueray agar barang impor yang diduga merupakan barang palsu atau KW tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
"PT Blueray ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep saat konferensi pers, Kamis lalu.
Ia menjelaskan, kesepakatan melawan hukum tersebut diduga terjadi sejak Oktober 2025. “Terjadi pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), terdapat dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor yang menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang keluar dari kawasan kepabeanan.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 junto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor junto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


