-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jumhur Hidayat " Data valid, Serikat Pekerja Solid

    trawlmediaindonesia
    Jumat, 13 Februari 2026, 23:55 WIB Last Updated 2026-02-13T16:55:42Z

     

    TRAWLMEDIAINDONESIA.ID 


    JAKARTA – Banyak nya Konfederasi dan Federasi Serikat pekerja yang mengklaim banyak nya jumlah pengurus dan anggota baik tingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi, Mohammad Jumhur Hidayat, Ketua Umum KSPSI soroti peran penting verifikasi . 



    "Pentingnya verifikasi anggota dari tingkat pabrik hingga tingkat nasional. Hal ini dilakukan agar data keanggotaan serikat buruh di kementerian benar-benar valid dan dapat di pertanggungjawabankan . Sekarang ini banyak yang mengklaim anggotanya sekian banyak, tapi tidak terverifikasi. Dengan verifikasi dari tingkat yang paling bawah (pabrik), nanti akan ketahuan berapa jumlah anggota federasi atau konfederasi yang sebenarnya.Di sinilah intensifnya pelaksanaan tersebut . " Ungkap Jumhur di sela-sela Rakornas KSPSI ke II yang di gelar di Hotel Bintang Lima, Jakarta Selatan. (13/2).



    " Bicara soal Verifikasi Rakornas kami kali ini bertema "Sukseskan Verifikasi Serikat Pekerja, Serikat Buruh Untuk Menuju Organisasi Pekerja Yang Kuat dan Mandiri" , validasi keanggotaan setiap Konfederasi atau Federasi ataupun sebuah Aliansi Serikat pekerja itu valid, jadi tidak asal sebut banyak, tapi ada data real kepengurusan dan keanggotaan. " tegas nya. 



    Tentunya " Lanjut Jumhur, Serikat Pekerja itu berkoordinasi dengan beberapa kementrian, seperti Rapimnas kali ini kami mengundang Menteri Koperasi, dan nanti saat penutupan akan di tutup oleh Menteri Tenaga Kerja. Sedangkan dari anggota DPR RI kemarin ada Rieke Dhiyah Pitaloka dan Sufi Dasco yang telah membuka diri untuk berdiskusi intensif dengan Serikat Pekerja." Ungkap Jumhur. 



    Menanggapi marak nya tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia Jumhur Hidayat dengan tegas memberikan catatan kritis terhadap kebijakan dalam 10 tahun terakhir yang dinilai "pukul rata". Ia menyoroti banyaknya TKA yang masuk untuk jenis pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal, seperti pekerja kasar atau tukang aduk semen.



    " Jelas-jelas ini sudah melanggar konstitusi, terang-terangan di Undang-Undang 1945 , pasal 33 " Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta " Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, nah mestinya bangsa kita sendiri yang harus nya menikmati apa yang ada di bumi Indonesia bukan malah mendatangkan pekerja asing, pengangguran di negeri ini masih sangat banyak, prioritaskan rakyat sendiri, nah bila tenga profesional atau ahli dari Indonesia tidak ada barulah boleh merekrut tenaga asing tapi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. " Pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini