-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sanksi Ahmad Sahroni Berakhir 5 Maret 2026, MKD DPR Pastikan Kembali Jadi Pimpinan Komisi III

    trawlmediaindonesia
    Minggu, 22 Februari 2026, 13:36 WIB Last Updated 2026-02-22T06:37:05Z

    Trawlmediaindonesia.id


    Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa Ahmad Sahroni telah menuntaskan masa sanksi nonaktif sehingga dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Ia memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai dengan keputusan dan aturan yang berlaku.


    "Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025," kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).


    Menurutnya, MKD kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan masa berlakunya dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh Partai NasDem.


    "MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem," ucapnya.


    Berdasarkan ketentuan itu, Nazaruddin menyebut masa sanksi Sahroni akan segera berakhir.


    "Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026," tegasnya.


    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengusulan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI telah diajukan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026.


    Nazaruddin memastikan, proses penetapan dan pelantikan kembali Sahroni telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR RI.


    "Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026," tuturnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini