-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jaksa Ahli Utama Dr Fri Hartono Bekali Siswa PPPJ Teknik dan Praktik Lengkapi Berkas Perkara

    trawlmediaindonesia
    Senin, 09 Maret 2026, 14:04 WIB Last Updated 2026-03-09T07:04:18Z

     

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menghadirkan Widyaiswara (dosen pengajar) dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama, untuk memberikan pembekalan kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang I Kelas X.


    Pembelajaran yang berlangsung di Kampus A Gedung Satya, Ragunan Jakarta,Senin  (9/3/2026), mengangkat materi “Laboratorium Hukuk” serta mata pelajaran “Teknik dan Praktik Melengkapi Berkas Perkara Tindak Pidana Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pertambangan, ITE, dan Perikanan.

     

    "Dalam kegiatan tersebut, Dr Fri Hartono  Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung,  bersama penyelenggara Kelas X PPPJ Gelombang I, yakni mengupas tuntas tentang Perkara tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.


    Dalam paparannya, Dr Fri Hartono menjelaskan, bahwa penuntutan merupakan kewenangan penuntut umum yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan tugas penuntutan sejak diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik hingga penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.


    Ia juga menjelaskan, Penyusunan surat dakwaan untuk tindak pidana khusus (Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pertambangan, ITE, dan Perikanan), yakni Surat dakwaan harus merinci identitas, waktu (tempus delicti), tempat (locus delicti), dan kronologi perbuatan. Serta Harus berdasarkan hasil penyidikan (BAP) dan barang bukti serta memilih pasal yang tepat dari UU sektoral dan UU Kehutanan.


    Lanjut, Fri menegaskan prapenuntutan sebagai tindakan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan, meneliti kelengkapan berkas perkara, serta memberikan petunjuk kepada penyidik guna menentukan kelayakan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.


    Menurut  Fri, dalam Undang-Undang sektoral dan UU Kehutanan. tentang KUHAP, istilah prapenuntutan secara eksplisit tercantum dalam Pasal tersebut. 


    “Konsekuensinya, penuntutan dipandang sebagai satu kesatuan proses sejak SPDP diterima hingga tahap eksekusi perkara,” Ujar Fri.


    "Sebagai penutup materi Jaksa Alhli Utama Jampidum ini mengingatkan, melalui pembekalan ini, Badiklat Kejaksaan berharap para siswa PPPJ memiliki pemahaman komprehensif dan kesiapan praktis dalam menangani perkara pidana umum sesuai perkembangan regulasi terbaru. kemudian dapat menjaga dan mengawal citra positif Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya dan dicintai masyarakat."Pungkas Fri Hartono.


    ( Wly )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini