Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Ketiga terdakwa tersebut adalah Tian Bahtiar, M Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan jaksa penuntut umum sebelumnya telah menyatakan sikap pikir-pikir setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. Selanjutnya, jaksa akan menempuh upaya hukum kasasi.
“Terkait dengan perkara yang perintangan yang divonis bebas, penuntut umum kemarin menyatakan pikir-pikir dan hari ini, Jumat akan menyatakan kasasi. Karena ini perkara ini kan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jumat (13/3/2026).
Anang menjelaskan, salah satu alasan pengajuan kasasi karena pertimbangan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan dinilai tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Menurutnya, dalam sejumlah perkara dengan karakteristik serupa terkait perintangan penyidikan, banyak yang terbukti di pengadilan, terutama perkara yang masih menggunakan ketentuan KUHAP lama.
“Selama ini perkara terhadap perkara yang persis sama terhadap perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” jelasnya.
Meski mengajukan kasasi, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah memvonis bebas para terdakwa.
“Kami tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim dan kami juga menyatakan upaya hukum kasasi penuntut umum,” ujar Anang.
Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (3/3/2026) memvonis bebas tiga terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka adalah Koordinator Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, serta advokat Junaedi Saibih.
Majelis hakim yang dipimpin Effendi menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan perintangan terhadap penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Putusan tersebut sekaligus membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
(Ris)


