Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti (BB) jenis narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Merah Polres Jakarta Pusat, sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba secara tegas dan berkelanjutan (3/3/2026).
Dalam keterangan jumpa persnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E, S.I.K, M,Si, M.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut berlangsung dalam kurun waktu November 2025 hingga Februari 2026.
Selama periode tersebut, Satres Narkoba Polres Jakpus berhasil mengungkap 8 kasus atensi dengan total 13 orang tersangka. Para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang berasal dari Aceh, Sumatra, dan Jakarta.
Barang Bukti yang Dimusnahkan antara lain:
Sabu: 109.861,88 gram, Ekstasi: 1.350 butir, Catread cairan narkotika: 920 pcs, Obat-obatan berbahaya: 780.105 butir, Ganja: 24,27 gram, Tembakau sintetis: 19,8 gram, Kolo/hasis: 1,98 gram.
Pengungkapan kasus dilakukan berbagai wilayah lokasi strategis, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Tebet, Taman Sari, Bojong Gede, Bekasi, serta Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 620 ribu jiwa dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp130 miliar,” tegas Kapolres.
Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba dan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas demi menjaga generasi bangsa dari bahaya peredaran narkotika.
( Wly )


