Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, mengungkap adanya tekanan yang ia terima selama berada di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bobby menyebut intimidasi itu bahkan menyasar keluarganya.
Bobby yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, serta sejumlah terdakwa lain, menjelaskan bahwa ibunya sempat dihubungi oleh istri Noel.
“Ada lagi yang menyangkut dengan Terdakwa Immanuel ini yang mau Saudara sampaikan?” tanya jaksa di persidangan, Senin (20/4/2026).
Bobby kemudian menjawab, “Terkait dengan informasi tambahan bahwa kemarin saya setelah sidang ini, saya dipindah Rutan, dari rutan Merah Putih saya dipindah ke Rutan C1 dan setelah dari sidang ini hari berikutnya adalah kunjungan. Dari kunjungan tersebut, orang tua saya datang, ibu saya datang, dan menyampaikan bahwa beliau dihubungi oleh istri Saudara Immanuel dan meminta bahwa saya untuk tidak ngomong apa-apa.”
Ia menegaskan tetap akan menyampaikan fakta yang sebenarnya di persidangan, meski mengaku sudah mengalami tekanan sejak awal penahanan.
“Saya sampaikan ke ibu saya, bahwa ‘mama tenang aja saya akan menyampaikan apa yang, fakta yang sebenar-benarnya akan saya sampaikan di depan majelis yang terhormat ini’. Jadi tekanan dan intimidasi yang diterima oleh saya sudah mulai dari sejak saya berada di Rutan,” ujar Bobby.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Noel bersama sejumlah pihak lain melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa menyebut Noel meminta jatah sebesar Rp3 miliar.
Selain Noel, sejumlah terdakwa lain yang turut didakwa antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi maupun lisensi K3.
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pemohon,” demikian isi dakwaan.
Jaksa juga mengungkap bahwa para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi untuk memberikan uang dengan total mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.
(Ris)


