Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara Amsal Sitepu. Langkah ini dilakukan guna mendalami dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa para jaksa tersebut saat ini telah berada di Kejagung untuk menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan internal.
“Terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, serta para jaksa yang menangani perkara ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan akan dieksaminasi oleh internal,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, penarikan para jaksa tersebut dilakukan oleh tim intelijen Kejagung sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan profesionalitas penanganan perkara.
“Benar, mereka sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi untuk menilai apakah penanganan perkara sudah berjalan secara profesional atau tidak,” katanya.
Menurut Anang, proses klarifikasi masih berlangsung dan Kejagung menegaskan akan bersikap objektif serta berhati-hati dalam mengambil keputusan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam pemeriksaan ini.
“Kami membutuhkan waktu dan tetap mengedepankan asas kehati-hatian serta praduga tidak bersalah. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran atau ketidakprofesionalan, maka akan ada sanksi etik dari internal,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Amsal Sitepu, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim justru memutuskan vonis bebas terhadap Amsal.
Putusan tersebut kemudian memicu sorotan publik dan memunculkan dugaan adanya pelanggaran etik dalam proses penuntutan. Bahkan, Komisi III DPR RI turut menggelar rapat dengan pihak Kejari Karo pada Kamis lalu untuk menelusuri penanganan perkara tersebut.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti dalam proses hukum.
(Ris)


