Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menguraikan sejumlah fakta dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2022. Sidang tersebut digelar pada Senin, 6 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, saksi ahli IT Profesor Mujiono memberikan keterangan penting terkait dugaan penyimpangan dalam dokumen perencanaan proyek. Ia menilai, sejak awal proses perencanaan sudah mengarah pada skenario tertentu yang tidak berbasis kebutuhan riil.
“Berdasarkan kajian terhadap dokumen awal hingga slide paparan konsultan Terdakwa Ibrahim Arief yang dipaparkan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim, ditemukan fakta bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah atau Masyarakat,” ujar JPU Roy Riady.
Lebih lanjut, Mujiono menjelaskan bahwa meskipun kajian awal tampak netral dan tidak mengarah pada produk tertentu, pada tahap peninjauan dokumen justru ditemukan adanya kecenderungan spesifik terhadap penggunaan sistem operasi Chrome OS.
“Temuan lapangan di Pusdatin dan Pustekkom pada tahun 2022 juga menunjukkan bahwa Chrome Device Management (CDM) yang diadakan sama sekali tidak berfungsi atau tidak dimanfaatkan, sehingga pengadaan ini dinilai tidak memiliki kemanfaatan bagi dunia Pendidikan,” imbuh JPU Roy Riady.
Atas dasar itu, JPU menilai terdapat ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan di lapangan, yang memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi tersebut telah dirancang secara sistematis sejak awal.
Persidangan juga mengungkap adanya potensi kerugian negara melalui keterangan ahli keuangan negara. Disebutkan bahwa kegagalan pemanfaatan barang membuat proyek tersebut masuk kategori total loss atau kerugian total.
Situasi pengadaan yang berlangsung di tengah pandemi COVID-19 turut menjadi sorotan. Menurut JPU, kondisi tersebut seharusnya menjadi faktor yang memperberat pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, JPU juga menyinggung adanya peningkatan signifikan harta kekayaan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun. Hal ini dikaitkan dengan kebijakan penghapusan ujian nasional yang dinilai beriringan dengan munculnya kepentingan bisnis dalam pengadaan yang tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
Menutup pernyataannya, JPU Roy Riady menyayangkan sikap tim penasihat hukum yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta persidangan dan justru mengajukan pertanyaan di luar kompetensi saksi ahli, meskipun bukti yang dihadirkan dinilai sudah sangat jelas.
Kasus ini pun dinilai sebagai bentuk nyata pemborosan keuangan negara, di mana anggaran besar dikeluarkan untuk proyek yang tidak sejalan dengan tujuan konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
(Ris)


