Trawlmediaindonesia.id
Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menindaklanjuti laporan ketidakhadiran lebih dari 364 aparatur sipil negara (ASN) pada apel rutin Senin pagi dengan mengumpulkan para pegawai usai kegiatan olahraga bersama (Sparko) di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (23/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab ketidakhadiran para pegawai, sekaligus mengevaluasi sistem presensi berbasis aplikasi yang digunakan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam arahannya, Tri menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan para pegawai yang tidak tercatat hadir sebagai bentuk pelanggaran disiplin. Menurutnya, perlu dilakukan klarifikasi untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
“Saya ingin tahu apa saja kendalanya. Apakah karena tugas dinas luar, ada persoalan pada sistem, atau faktor lainnya. Jangan sampai ada pegawai yang sebenarnya menjalankan tugas tetapi tercatat tidak hadir karena kendala administrasi atau teknis,” ujar Tri.
Ia menjelaskan bahwa apel pagi hanya dilaksanakan satu kali dalam sepekan. Karena itu, seluruh pegawai diharapkan dapat mengikuti kegiatan tersebut selama tidak sedang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor atau memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, ditemukan sejumlah penyebab yang membuat pegawai tidak tercatat hadir dalam sistem. Mulai dari gangguan akses aplikasi presensi mobile, kesalahan penggunaan aplikasi yang menyebabkan status kehadiran berubah menjadi izin, hingga pegawai yang tidak membawa telepon genggam saat apel berlangsung.
Selain kendala teknis, terdapat pula pegawai yang menghadapi situasi darurat keluarga sehingga tidak sempat melakukan presensi.
“Ada juga yang memang sedang menjaga keluarga yang sakit sehingga tidak sempat melakukan presensi. Bahkan ada yang murni human error saat menggunakan aplikasi. Hal-hal seperti ini yang perlu kita klarifikasi bersama,” katanya.
Meski memberikan ruang klarifikasi, Tri tetap mengingatkan pentingnya menjaga disiplin sebagai bagian dari budaya kerja aparatur pemerintah. Ia menilai kehadiran dalam apel pagi merupakan salah satu bentuk komitmen pegawai terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
Menurutnya, sistem presensi digital memiliki keterbatasan dalam membaca kondisi tertentu yang dialami pegawai. Oleh sebab itu, komunikasi dan pelaporan kepada atasan menjadi hal yang penting agar setiap kondisi dapat dipahami secara utuh.
“Sistem tidak bisa langsung menoleransi semua kondisi. Karena itu diperlukan laporan dan klarifikasi kepada pimpinan agar kondisi sebenarnya dapat diketahui,” tegasnya.
Melalui evaluasi yang dilakukan, Pemerintah Kota Bekasi berharap tingkat kedisiplinan ASN dapat terus meningkat. Di sisi lain, perbaikan sistem presensi juga akan menjadi perhatian agar lebih akurat dan mampu mengakomodasi kondisi riil yang terjadi di lapangan.
“Harapannya ke depan disiplin pegawai semakin baik. Jika memang ada kendala, sampaikan kepada pimpinan untuk diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penilaian kehadiran,” tutup Tri.
(Red)


