-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dari Definisi ke Konvensi": Kemenangan Besar Pekerja Platform di ILC 114 Jenewa

    trawlmediaindonesia
    Jumat, 12 Juni 2026, 18:03 WIB Last Updated 2026-06-12T11:04:07Z



    Trawlmediaindonesia.id

    JENEWA- Kabar gembira untuk jutaan driver ojol dan kurir. Komite CNP dalam International Labour Conference ILC ke-114 resmi mengesahkan konvensi dan resolusi kerja layak sektor platform ekonom . Pengesahan dilakukan 11 Juni pukul 19.36 waktu Jenewa. Konvensi ini selanjutnya akan diadopsi secara resmi dalam Sidang Pleno Terbuka Umum.


    Ini artinya pekerja platform digital di seluruh dunia, termasuk Indonesia, sebentar lagi punya payung hukum internasional pertama yang melindungi mereka.


    Loncat Jauh dari Tahun Lalu Tri Asmoko Aripan, Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia yang hadir langsung di Jenewa menyebut ini lompatan besar.  

    "Jika tahun lalu kita baru saja berbicara soal definisi apa itu pekerja platform, tahun ini kita berhasil mengesahkan sampai dengan konvensi,"ujar Tri Asmoko dari gedung konferensi.


    20 Bab, 30 plus Pasal untuk Lindungi Ojol dan Kurir 

    Konvensi 193 ini komprehensif. Ada 20 bab dan lebih dari 30 pasal yang mengatur perlindungan nyata bagi pekerja platform. Poin penting yang masuk:


    1. Definisi Mendalam ;  Status pekerja platform dirumuskan jelas, bukan lagi abu-abu.


    2. Jaminan Sosial dan Hubungan Kerja : Kepastian BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan dan status kerja.


    3. Upah dan Remunerasi : Pengaturan upah agar adil dan transparan.


    4. Manajemen Algoritma : Platform wajib terbuka soal cara algoritma menentukan order, penilaian, dan sanksi.


    5. Aturan PHK : Pemutusan hubungan kerja tidak bisa sepihak, harus ada mekanisme adil.


    6. Antisipasi Kekerasan Digital : Perlindungan dari kekerasan berbasis platform dan pelecehan online.


    Prabowo Pro Pekerja  

    Pihak pekerja memberi apresiasi ke Pemerintah Indonesia yang konsisten mendukung lahirnya konvensi ini. Sikap pemerintah dinilai sejalan dengan komitmen *Presiden Prabowo Subianto* yang pro perlindungan hak-hak pekerja platform di dalam negeri.


    PR Berikutnya: Ratifikasi di Indonesia

    Setelah disahkan global, tantangan Indonesia adalah mempelajari dan meratifikasi konvensi ini ke peraturan nasional.  Langkah ini diharapkan jadi jawaban atas beban yang selama ini dirasakan driver ojol dan kurir: pemutusan sepihak, potongan tidak jelas, algoritma tertutup, dan minim jaminan sosial.


    "Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan nyata, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus mengakhiri beban penderitaan yang selama ini kerap dirasakan oleh para pekerja di sektor platform ekonomi," tegas Tri Asmoko.


    Kini bola ada di tangan pemerintah dan DPR RI untuk segera meratifikasi Konvensi 193. Jika berhasil, nasib jutaan pekerja platform Indonesia akan lebih terlindungi dan sejahtera.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini