Trawlmediaindonesia.id
Bekasi – Sorotan terhadap proyek Belanja Pemeliharaan Utilitas SDN Mangunjaya 03, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, semakin menguat. Setelah sebelumnya menjadi perhatian publik karena diduga mengalami keterlambatan pekerjaan dan dikaitkan dengan dugaan penggunaan pemborong yang sama pada proyek lain di wilayah Mangunjaya, kini muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tersebut sebelumnya diketahui dimenangkan oleh CV Mustika Wijaya Kusuma dengan nilai kontrak sebesar Rp302.087.053,89.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis pada pekerjaan pembangunan pagar dan gapura sekolah. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penggunaan bata merah sebagai ganjalan pondasi. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar pekerjaan konstruksi karena dapat memengaruhi posisi tulangan di dalam beton.
Selain itu, jarak pemasangan besi cincin (sengkang) pada struktur tiang kolom diduga mencapai sekitar 18 hingga 20 sentimeter. Jarak tersebut dinilai terlalu renggang dan berpotensi mengurangi kekuatan struktur beton bertulang apabila dibandingkan dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Temuan lainnya berkaitan dengan penggunaan material besi. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, besi tiang kolom yang seharusnya menggunakan diameter 12 milimeter diduga diganti dengan besi diameter 10 milimeter pada pekerjaan tiang pagar.
Sementara besi cincin yang semestinya menggunakan diameter 8 milimeter diduga hanya menggunakan ukuran sekitar 6 hingga 7 milimeter.
Pada bagian konstruksi tiang gapura juga ditemukan dugaan pengurangan volume pembesian. Jika sesuai spesifikasi gambar seharusnya menggunakan 12 batang besi, namun di lapangan hanya terlihat sekitar 8 batang besi yang digunakan pihak kontraktor.
Kualitas pengecoran turut menjadi perhatian. Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat beberapa bagian sloof atas mengalami keropos dan terdapat rongga-rongga pada hasil pengecoran yang menunjukkan pekerjaan tidak dilakukan secara maksimal.
Temuan tersebut semakin menambah daftar persoalan pada proyek SDN Mangunjaya 03 yang sebelumnya telah disorot karena diduga masih dikerjakan meskipun masa pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Ari Wijaya (AW), pemerhati lingkungan, meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit teknis secara menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut.
"Jika benar ditemukan adanya pengurangan spesifikasi material maupun ketidaksesuaian metode pelaksanaan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara serius. Jangan sampai anggaran daerah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan menghasilkan pekerjaan yang kualitasnya di bawah standar," ujarnya.
AW juga meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi memeriksa seluruh dokumen pekerjaan, mulai dari gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, hingga laporan pengawasan lapangan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah dapat bersikap transparan dan memastikan setiap proyek yang menggunakan anggaran publik dilaksanakan sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan memenuhi standar kualitas konstruksi yang berlaku,"tegasnya.
Menurut Lukman pihak kontraktor, pekerjaan yang ia kerjakan sudah sesuai, karena besi yang di gunakan sudah ada ukuran tertulis besi," pungkasnya.
(Spn)


