-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar Terkait Perkara Perusahaan Nikel

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 25 Juni 2026, 14:38 WIB Last Updated 2026-06-25T07:38:29Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang dan satu unit rumah dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah laporan yang melibatkan perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan nikel.


    Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026), jaksa mengungkapkan bahwa suap tersebut diduga diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya sebagai anggota Ombudsman RI untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan lembaga tersebut.


    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.


    Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) yang dikenakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi.


    Selain itu, Hery juga diduga diminta mempengaruhi hasil pemeriksaan terkait penolakan peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya agar dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi oleh KLHK.


    Dalam dakwaan, jaksa merinci sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery Susanto, yakni Rp675 juta dari Direktur PT Tosida Indonesia Laode Sinarwan Oda melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang, serta sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.


    Selain rumah tersebut, Agung Winarno juga disebut memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp525 juta secara langsung. Sementara itu, Muhammad Rosal yang mewakili PT Mitra Kumala Energi diduga menyerahkan Rp50 juta melalui Agung Winarno.


    Berdasarkan perhitungan jaksa, total gratifikasi yang diterima Hery Susanto dalam perkara tersebut mencapai Rp4.850.000.000 atau sekitar Rp4,8 miliar.


    Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman demi kepentingan sejumlah perusahaan pertambangan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.


    (Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini